IPW Minta Bongkar Penerima Dana Haram “Labora Kaltara”

Sunday 8 May 2022, 3 : 41 pm
by
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityasa serius membongkar praktek pelanggaran hukum Briptu HSB, mulai dari ilegal mining ( emas ), import pakaian bekas dll dengan memproses hukum tuntas.

Upaya ini dibarengi dengan langkah hukum membongkar pejabat-pejabat kepolisian maupun sipil yang mendapat aliran dana uang haram dari Briptu HSB.

Penegasan ini disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (8/5).

“Kasus mirip Briptu HSB ini pernah terjadi pada kasus Iptu Labora Sitorus yang terbongkar karena memiliki rekening gendut Rp 1, 2 Triliun di Papua. Labora Sitorus yang terlibat pembalakan Liar, jual beli BBM ilegal,” jelasnya.

Dia mengtakan kasus Iptu Labora ini telah menyeret nama-nama petinggi kepolisian saat itu.

Diantaranya, Mantan Kapolda Papua terkait aliran dana sepanjang tahun 2012 dan juga Kapolres Raja Ampat saat itu.

Akan tetapi ujarnya kasus Iptu Labora Sitorus terhenti pada Labora Sitorus saja yang kemudian dihukum dan dijebloskan di Lapas Cipinang Jakarta.

“Sementara terduga penerima dana gelap dari Iptu Labora ini tidak pernah terungkap,” tegasnya.

Karena itu, IPW mendesak Kapoda Kaltara mengungkap tuntas pihak-pihak penerima dana dari atasan-atasan Briptu HSB.

Sebab tidak mungkin atasan-atasan Briptu HSB tidak tahu praktek lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas tersebut.

Untuk itu, dia meminta Penyidik Direskrimsusb Polda Kaltara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana.

“Semuanya harus dipanggil dan diperiksa serta mengumumkan secara terbuka. Harus diterapkan Presisi Polri khususnya Transparansi,” tuturnya.

Lebih jauh, IPW mendesak Kapolri juga menurun tim Propam Mabes Polri untuk mengawasi proses pemeriksaan kasus “Labora Kaltara” ini.

Hal ini penting agar perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo hukum tidak hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas mengaca pada kasus Labora Sitorus di Papua.

Untuk itu harus diterapkan dengan tegas Perpol No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang memungkinkan pengenaan sanksi sampai pada 2 tingkat komanda diatas Briptu HSB.

“Untuk dapat membongkar kasus ini dengan lebih dalam dan tuntas, Briptu HSB harus diberi kesempatan sebagai Justice colaborator,” imbuhnya .

“IPW menduga kasus ini adalah persaingan bisnis, terkait dengan setoran yang tidak lancar pada oknum-oknun petinggi polisi tertentu dan stop kasusnya hanya sampai Briptu HSB sebagaimana kasus Iptu Labora Sitorus,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bunga KUR 9%, Masyarakat Diminta Tak Pinjam Uang ke Rentenir

BREBES-Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang ingin berusaha untuk memanfaatkan

Pertahankan Kinerja, Bukit Asam Genjot Produksi dan Penjualan Batubara

JAKARTA-PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota dari Holding BUMN Pertambangan