IPW Usul DPR Bentuk Pansus Pelanggaran HAM Wadas

Saturday 12 Feb 2022, 4 : 32 pm
by
IPW
Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  membentuk Panitia Khusus (Pansus) pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM.

Hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat.

“Hasil penelusuran investigasi IPW di lapangan Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (12/2).

Karena itu, dia meminta agar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi harus diperiksa Propam Polri.

Bila hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya maka harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sebab, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang pada Selasa (8 Februari 2022) merupakan pelanggaran hukum.

“Hal ini sangatlah bertentangan dengan UUD 1945,” terangnya.

Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 tegasnya disebutkan: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Bahkan UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.

Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi: “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”.

“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan,” ujarnya.

Dia menegaskan, peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot.

Disamping melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut.

“Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” tuturnya.

Menurut Pasal 1 angka 20 Kuhap dijelaskan bahwa Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan.

Penjelasan Umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan: “Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KPU: Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Orang Jahat

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan berita terkait adanya isu ditemukannya

Mendagri: Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengemukakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala