Jangan Jebak Presiden Jokowi

Tuesday 14 Sep 2021, 12 : 05 pm
by
Tersangkakan Azis Syamsuddin
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus

Oleh: Petrus Selestinus

Desakan Ahli Hukum Themis Indonesia Law Firm & Dewi Keadilan dan Wadah Pegawai KPK agar Presiden Jokowi mengambil alih permasalahan 57 Pegawai KPK nonaktif (Novel Baswedan dkk), akibat tidak lolos TWK, agar diangkat menjadi PNS pada KPK, tidak memiliki dasar hukum apapun.

Alasannya, karena permasalahan Novel Baswedan dkk, sudah dibawa ke ranah proses hukum dan bisa saja akan masuk dalam sengketa Perdata dan/atau Tata Usaha Negara dalam lingkup wewenang Badan Peradilan  TUN yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk oleh Presiden Jokowi.

Kesalahan mendasar Novel Baswedan dkk, dalam menyikapi Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan mereka adalah tidak menggunakan Upaya Administratif guna mendapatkan perlindungan hukum akibat tindakan hukum Pejabat Tata Usaha Negara, menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Padahal upaya Administrasi itu sebagai pintu awal penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, ketika tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang dinilai telah merugikan seseorang atau badan hukum perdata, bukan membawa sengketa TUN ke Presiden karena Presiden tidak boleh mengintervensi suatu permasalahan yang masih dalam proses sengketa.

KELUARKAN SK PEMBERHENTIAN

Inilah saatnya Pimpinan KPK segera mengeluarkan SK Pemberhentian secara definitif terhadap Novel Baswedan dkk.

Sehingga bagi yang tidak puas terhadap SK Pemberhentian karena menimbulkan akibat hukum dan merugikan mereka, ya dipersilakan menuntut secara Tata Usaha Negara sesuai dengan kepentingan dan kerugian yang diderita.

Secara prinsip KPK dan BKN bekerja berdasarkan sitem norma, standar, kriteria dan prosedur dalm mengelola Administrasi pemerintahan.

Karena itu ketika ada pihak-pihak yang merasa tidak sejalan lagi dengan kebijakan Pimpinan KPK, maka berdasarkan UU, langkah yang ditempuh adalah mengunakan Upaya Administratif dan/atau Upaya Hukum melalui Badan Peradilan, bukan ke semua Komisi Negara atau ke Presiden.

Presiden menurut UU ASN, merupakan penanggung jawab tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen ASN, dengan demikian, maka desakan agar  Presiden Jokowi mengambil alih tanggung jawab permasalahan Novel Baswedan dkk, sangat tidak relevan karena tanggung jawab Presiden hanya bagi mereka yang sudah berstatus ASN, sedang Novel Baswedan dkk. bukan ASN.

JEBAKAN KEPADA PRESIDEN

Permasalahan Novel Baswedan dkk sesungguhnya persoalan perdata biasa yang memerlukan penyelesaian dengan pendekatan Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Namun anehnya perkara Novel Baswedan dkk ditarik terlalu jauh hanya untuk menekan Presiden melalui opini publik, agar Novel Baswedan dkk di ASN kan.

Padahal negara kita adalah Negara Hukum bukan negara Opini Publik.

Hukum Administrasi Pemerintahan jelas mengatur tentang bagaimana langkah yang hendak diambil ketika suatu tindakan pejabat Tata Usaha Negara dinilai telah melanggar hukum dan merugikan bagi seseorang atau badan hukum perdata, yaitu menyerahkan penilaian atas sah tidaknya tindakan pejabat dimaksud pada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu dalil sejumlah pihak dengan bersandar pada peringatan Presiden Jokowi agar tidak memberhentikan mereka yang tidak lolos TWK, tidaklah berdasar karena peringatan Presiden bukan perintah UU, melainkan sebuah sikap negarawan yang memberi spirit agar mereka yang ikut TWK harus lulus dan bisa jadi ASN di KPK, bukan sebaliknya tidak lolos, lantas minta diangkat menjadi  ASN pada KPK.

Penulis adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

United Tractors Akuisisi Saham Supreme Energy Rantau Dedap Rp1,26 Triliun

JAKARTA – PT United Tractors Tbk (UNTR) menyampaikan, pada 01

Jokowi Akan Bawa 34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak ke KPK

JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengancam akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi