Jika MK Loloskan Gibran, Ini Cara Politik Terburuk Dari Semua Presiden Yang Pernah Menjabat

Monday 9 Oct 2023, 5 : 10 pm
by

JAKARTA-Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menegaskan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji mareriil soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan.

Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat

“Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Ingat, MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres,” tegasnya.

Pengujian Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017  tentang Pemilu terkait syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan sejumlah pihak tengah menjadi sorotan publik.

Tujuan pengujian pasal tersebut agar dimaknai menurunkan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun menjadi 35 tahun atau di bawahnya; minimal 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara; hingga dimaknai hingga batas usia maksimal 70 tahun.

Awalnya, ada 4 permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dilayangkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi dkk, kader Partai Garuda, Walikota Bukittinggi Erman Safar (36 tahun), Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa (34 tahun). Empat permohonan itu untuk menurunkan batas usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres dengan dalih moralitas dan rasionalitas serta diskriminasi.

Keempat permohonan itu sudah memasuki sidang pleno mendengarkan pemerintah dan DPR, hingga pihak terkait.

Saat ini terang Hendardi, uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di MK memasuki episode kritis dan membahayakan.

Bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia melihat, deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo.

Padahal puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

pemerintah saat ini telah memberikan perhatian yang besar terhadap pengembangan pesantren di tanah air

Wapres: Teknologi Digital Kebutuhan Mendesak Untuk Percepat Pertumbuhan Investasi Syariah

JAKARTA-Wakil Presiden, Ma’ruf Amin mengungkapkan, pemanfaatan teknologi digital merupakan kebutuhan

Jokowi: Pemanfaatan Dana Desa Harus Lahirkan Inovasi

MAKASSAR-Meski sejumlah keberhasilan dari pemanfaatan Dana Desa telah terlihat, Presiden