JPU Tidak Cermat Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus Asuransi Jiwasraya

Friday 12 Jun 2020, 11 : 49 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Penasehat Hukum Terdakwa, Syahmirwan menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) atas Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat Rabu (10/6).

Dalam nota pembelaannya, Tim Kuasa Hukum menyebutkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat karena perhitungan kerugian keuangan negara seharusnya dihitung berdasarkan periode kepengurusan PT Asuransi Jiwasraya yaitu yaitu Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018.

“Kerugian keuangan negara dalam dakwaan JPU itu, yang dihitung transaksi per tanggal 31 Maret 2019. Padahal transaksi per tanggal 31 Desember 2019 adalah pada masa Direksi/Management PT.AJS yang baru, jelas tidak dilakukan oleh management PT.AJS yang lama”, tegas Ketua Tim Hukum Syahmirwan, FX.Suminto Pujiraharjo di Jakarta, Rabu (10/6).

Menurutnya perhitungan kerugian keuangan negara tidak sesuai dengan tempos delicti dakwaan. Apalagi, Syahmirwan sudah pensiun efektif pada tanggal 1 Mei 2019.

“Bagaimana mungkin transaksi yang dilakukan oleh pihak lain atau pada masa kepengurusan (Direksi) yang baru kemudian pertanggungjawaban atas kerugian akibat dari transaksi tersebut dibebankan kepada Pengurus lama bukan pada masa kepengurusan Terdakwa),” ucapnya.

Lebih jauh Suminto menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) telah menetapkan PwC untuk melakukan audit atas LK PT AHS Tahun 2018.

Namun PwC menghentikan proses audit 2018 tersebut karena diminta Direksi dan Komisaris untuk membukukan kerugian karena penurunan harga pasar/nilai wajar efek-efek yang terjadi di tahun 2019 di tahun 2018.

Dalam BAP Saksi Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec, CPA. (Auditor dari KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan/Price Waterhouse Cooper/PwC) yang pada butir ke-25 yang dengan tegas menyatakan:
RUPS PT AJS telah menetapkan PwC untuk melakukan audit atas LK PT AHS Tahun 2018 dan sudah melakukan negosiasi harga.

Tim juga sudah mulai masuk selama 1 minggu di kantor PT AJS, namun dikarenakan terdapat permintaan dari Direksi dan Komisaris untuk membukukan kerugian karena penurunan harga pasar/nilai wajar efek-efek yang terjadi di tahun 2019 di tahun-tahun 2018, KAP Tanudiredja, Wibisana dan Rekan (PwC) mengehentikan dulu proses audit 2018 tersebut.

Menurut PwC kerugian karena penurunan harga pasar/nilai wajar efek-efek harus dibukukan pada tahun terjadinya.”

“JPU tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan karena menghitung kerugian yang terjadi pada tempus tahun 2008 – 2018 berdasarkan nilai per tanggal 31 Desember 2019. Padahal seharusnya JPU menghitungnya berdasarkan nilai per tanggal 31 Desember 2018”, tegasnya.

Lebih lanjut Suminto menjelaskan Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan telah menguraikan secara materiil perbuatan-perbuatan Terdakwa Henrisman Rahum, Terdakwa Harry Praseyo dan bersama Terdakwa Syahmirwan sehubungan Investasi Reksadana dan Saham yang dilakukan PT AJS (Pesero) pada Tahun 2008 sampai 2018.

Namun tidak menguraian mengenai kondisi keuangan PT AJS (Pesero) pada Tahun 2008 dimana saat itu sedang mengalami kondisi Insolvent sebesar minus Rp 6,7 Triliun.

Kondisi keuangan PT AJS (Pesero) tahun 2008 tersebut menjadi dasar kebijakan investasi PT AJS (Pesero di tahun 2008 sampai Tahun 2018.

Yang dilakukan Terdakwa selaku Direksi Jiwasraya adalah best Effort, bagaimana memulihkan keadaaan keuangan Jiwasraya yang berdarah pada tahun 2008 dan negara tidak mau menyuntikkan modal tambahan.

Dalam kurun periode terdakwa, best effort para direksi terbukti membuat Jiwasraya tidak gagal bayar selama 2008-2018 dan laporan keuangan selalu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kalau tidak berhasil dalam menyehatkan jiwasaraya, tidak mungkin Terdakwa Hendrisman Dkk menjabat selama 2 periode,” jelasnya.

Lebih lanjut, terdakwa menyatakan, investasi saham adalah pelaksanaan kebijakan berdasarkan RKAP PT. Jiwasraya yang setiap tahun dilaporkan kepada pemegang saham dalam hal ini BUMN sehingga selain mendapatkan persetujuan investasi juga pada saat laporan pertanggung jawaban sudah diterima oleh pemegang saham dan mendapatkan kebebasan dari segala tuntutan hukum.

Malah, kebijakan investasi yang terbukti menyelamatkan jiwasraya saat ini dipidana.

Sungguh ironis bagi terdakwa.

“Surat Dakwaan Tidak Lengkap Karena Secara Materiel Tidak Menguraikan Kondisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Pesero) Yang Sedang Mengalami Insolvent Sebesar Minus Rp. 6.700.000.000.000,00 (Enam Trilluin Tujuh Ratus Milliar Rupiah)” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menperin Optimistis Investasi Manufaktur Meroket Tahun 2019

JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto optimistis pada tahun 2019 akan

Seleksi Capim KPK, IPW: LHKPN Hanya Sekedar Basa-Basi

JAKARTA– Indonesia Police Watch (IPW) menyambut positif tiga calon pimpinan