Kapolda Papua Harus Bertanggungjawab Atas Insiden Berdarah di Timika

Sunday 23 Apr 2017, 6 : 17 pm
by
Korban Penembakan Aparat di Mimika Papua

JAKARTA-Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw harus bertanggung jawab atas insiden penembakan terhadap 6 orang warga sipil yang diduga berasal dari aparat keamanan ketika mengamankan sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa  Sudiro di Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (20/4) lalu.

Meski tidak ada korban jiwa, aksi penembakan ini mengenai 6 (enam)  yaitu Andri Santoso, Sakarias, Puguh Prihandono, Wibowo, Faisal dan Zainal Abidin. “Keenam korban ini ada yang kena tembak di kaki, pantat dan paha,” ujar Penasehat Hukum Sudiro, Petrus Salestinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (23/4).

Seperti diketahui, sidang pada Kamis lalu berisi agenda pembacaan putusan sela atas Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdawa. Namun Majelis hakim memutuskan menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Sudiro.

Putusan sela ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Relly D. Behuku dengan Hakim Anggotanya Seteven C. Walukow dan Frands A. Suli.

Turut hadir saat pembacaan putusan sela ini tim pembela Sudiro  yang terdiri dari Bernadus Wahyu Wibowo, Petrus Selestinus, Ari Lazuardi dan Marthen L. Amansaman.

Penolakan putusan sela ini membuat massa pengunjung sidang yang merupakan pendukung Terdakwa Sudiro yang terdiri dari para Istri dan Keluarga anggota SPSI PUK Timika yang tergabung dalam barisan “Berani Ko Kore Ko Rasa” marah. Sebab, mereka sangat mengharapkan dan meminta agar Majelis Hakim tidak menahan Terdakwa Sudiro, karena sosok Sudiro merupakan pimpinan buruh yang selalu memperjuangkan kepentingan buruh PT. Freeport Indonesia (FI).

Bahkan Tim Penasehat Hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.

Namun sayangnya, permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dapat dikabulkan. “Pada persidangan tanggal 12 April 2017 lalu, kita minta penangguhan. Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Relly D. Behuku, SH. MH belum mempertimbangkan permohonan penangguhan Sudiro, sehingga belum memberikan jawaban apakah dikabulkan atau ditolak,” terangnya.

Lantaran upaya penangguhan ini belum mendapatkan kejelasan, jumlah massa pendukung Sudiro yang datang ke persidangan semakin banyak.

Bahkan sekitar 2000 massa pengunjung membawa serta surat pernyataan jaminan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh 4000-an anggota keluarga SPSI PT.FI. Akan tetapi, lagi-lagi, majelis hakim tidak menghiraukan surat pernyataan jaminan ini. “Saat usai sidang tanggal 20 April 2017 itulah para pendukung Sudiro marah karena usai sidang Sudiro langsung dibawa kembali ke ruang tahanan Polsek, tanpa memberi kesempatan kepada massa untuk menyapa pimpinan buruhnya,” ujarnya.

Hal inilah yang menyulut amarah massa sehingga terjadilah adu mulut antara aparat keamanan dan massa yang kemudian disulut oleh lemparan batu yang mengenai kaki Kapolres Timika.

Peristiwa pelemparan batu mengenai kaki Kapolres Timika inilah yang menyulut kemarahan aparat. “Lalu disambut dengan tembakan yang mengarah ke massa pendukung Sudiro dan mengenai 6 (enam) orang,” imbuhnya.

Saat itu juga para korban penembakan langsung dibawah ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama. Dan hingga saat ini, keenam korban masih dirawat di RS. Umum Daerah Timika. timika2

Sementara pelaku penembakan belum jelas proses hukumnya seperti apa. Namun demikian peristiwa penembakan ini menunjukan dengan jelas betapa penanganan keamanan oleh aparat Kepolisian di Timika dan Polda Papua tidak serius.

Bahkan Polri terkesan membiarkan suasana kacau ini, terlebih-lebih dengan penahanan tehadap Sudiro yang sejak penyidikan memperlihatkan sikap Polda Papua yang memihak kepada kepentingan PT FI.

Indikasinya, terdapat banyak kejanggalan dari hasil penyidikan sebagaimana akan terungkap dalam Berita Acara Sumpah (BAP) di persidangan pemeriksaan saksi.

Dari 16 Saksi yang di BAP Penyidik, 14 orang Saksi sudah dibuatkan Sumpah oleh Penyidik. “Begitu juga keterangan ahli sudah dibuatkan BAP oleh Penyidik, sehingga dengan demikian diduga dalam sidang nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengajukan saksi Pelapor Sdr. Virgo Henry Solossa mantan Ketua PC. SPKEP SPSI PT. FI Kab. Timika dan Terdakwa Sudiro,” ulasnya.

 

Karena itu, Tim Penasihat Hukum Sudiro meminta Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw harus bertanggung jawab atau mempertanggungjawabkan terlebih dahulu kasus ini secara hukum dan etika di internal Polri, baik sebelum serah terima ataupun sesudah serah terima jabatan sebagai Kapolda Papua yang terkena mutasi belum lama ini menuju jabatan lain di Mabes Polri. “Paulus Waterpauw tidak boleh meninggalkan beban-beban pekerjaan yang bukan tugas profesionalisme Pimpinan Polri kepada Kapolda baru penggantinya yaitu Irjen Pol. Boy Rafly, karena dalam kaitan dengan kasus buruh PT. FI, Paulus Waterpauw diduga memiliki konflik kepentingan atara kepentingan pribadi dan tugas Kepolisian Negara dalam mengelola kepentingan pengamanan PT. FI selama menjabat sebagai Kapolda Papua,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

UNVR, ASII, BBCA, AALI, BSDE, TLKM, SMGR

IHSG Mencoba Break di Atas Level 7.000, Begini Rekomendasi BNI Sekuritas

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) diprediksi
Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

Harga Naik Tak Wajar, BEI Beri Sanksi Suspensi Terhadap Saham FITT

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian