JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT), karena mengalami kenaikan harga kumulatif secara signifikan.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Juma (12/11), pemberian sanksi suspensi terhadap transaksi FITT tersebut berlaku di pasar regular maupun pasar tunai mulai Sesi I perdagangan Jumat, 12 November 2021.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham FITT, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham dan Waran Seri I FITT,” ujar Lidia.
Dia mengatakan, pemberian sanksi suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar dalam setiap pengambilan keputusan investasi pada saham maupun Waran Seri I milik FITT.
Lebih lanjut Lidia menyampaikan, BEI berharap agar para pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen FITT.
Sebagaimana diketahui, pada penutupan perdagangan Jumat (1/10), harga FITT masih bertengger di level Rp142 per lembar, namun pada penutupan perdagangan kemarin (11/11) harganya sudah berada di posisi Rp446 per saham.