Karyawan OS PLN Area Banda Aceh Belum Terima THR

Wednesday 23 Jul 2014, 5 : 33 pm
by
Ilustrasi

BANDA ACEH – Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterima setiap pekerja 7 hari sebelum hari raya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri No.4 Tahun 1994 mengenai tunjangan hari raya keagamaan ternyata masih menjadi tanda tanya besar bagi para pekerja/buruh.

Terbukti  hingga Selasa (22/7),  masih banyak pekerja yang belum mendapatkannya.

Hal ini dapat diketahui berdasarkan laporan yang diterima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), baik dari para pekerja langsung maupun laporan yang diterima oleh instansi pemerintah terkait.

Ketua DPW FSPMI, Aceh Habibi Inseun, mengecam keras kepada perusahaan yang belum menunaikan kewajiban tersebut.

Bahkan mereka  akan melaporkan kepada pihak berwajib jika ada unsur yang dianggap melanggar.

“Dan tentunya juga akan terus melanjutkan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial serta memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakannya,” jelas Habibi dalam keterangan tertulisnya Rabu (23/7).

Secara khusus jelasnya DPW FSPMI Aceh  menyampaikan bahwa 23 anggota FSPMI Aceh dibawah Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) OS PLN Area Banda Aceh belum menerima THR.

Anehnya, pihak manajemen PLN Area Banda Aceh meminta agar para pekerja menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan oleh manajemen PLN Area Banda Aceh.

Isinya bersedia menjadi tenaga Security yang mana untuk pekerjaan tersebut telah dimenangkan oleh salah satu Vendor.

Para pekerja harus menandatanganinya jika ingin mendapatkan THR tersebut.

Hal ini sangat disayangkan karena surat tersebut sangat merugikan para pekerja yang sudah menghabiskan masa kerjanya bertahun tahun.

Bahkan ada yang sudah bekerja hingga 23 tahun dikontrak dengan melaksanakan pekerjaan pokok secara terus menerus baik sebagai tenaga administrasi maupun pelayanan.

“Namun tiba-tiba harus beralih menjadi tenaga pengamanan dan menurut kami ini tidak arif dalam mengambil kebijakan tanpa memperhatikan masa kerja, disiplin ilmu, maupun pengalaman kerja yang selama ini telah diemban oleh para pekerja,” tegasnya.

Untuk masalah peralihan tersebut diatas pihak Pengurus Serikat Pekerja sebenarnya sudah berupaya untuk melakukan musyawarah atau disebut bipartit dengan pihak manajemen.

Masalah ini  juga sudah menyampaikan kepada pihak dinas tenaga kerja dan mobilitas penduduk  Prov Aceh.

Hal ini diterima oleh mediator bidang Jamsos & Hubungan Industrial, Hamdani.

Pihak pengurus serikat juga telah menyampaikan keluh kesah kepada Komisi F DPRA bidang ketenagakerjaan dan beraudiensi dengan Ketua Komisi Zuriat Suparjo hingga pihak DPRA memanggil pihak PLN untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun sampai saat ini, belum mendapatkan titik temu sehingga pada akhir ini yang mereka dapatkan surat pernyataan yang harus ditanda tangani jika ingin mendapatkan THR, tentu saja para pekerja menjadi bimbang disatu sisi mereka tidak ingin dialihkan disisi lain mereka juga membutuhkan uang untuk keluarga,

Habibi  yang juga merupakan anggota Tripartit Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh telah berkoordinasi dengan pihak Dinas dan meminta agar dilakukan pengawasan lebih lanjut.

Pihaknya juga telah menyampaikan kepada Walikota Banda Aceh untuk menyerukan kepada perusahaan agar menyelesaikan kewajiban pembayaran THR pekerjanya sesuai dengan ketentuan.

Karena sebagaimana fungsi dan peran tripartit untuk memberikan saran, pertimbangan dan merekomendasikan hal penting dalam hubungan industrial dan berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dengan mufakat kedua belah pihak.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Telurkan Startup Penghasil Solusi Teknologi Saat Pandemi

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong para pemenang kompetisi Startup4Industry 2020

Panen Raya di Gorontalo, Presiden: Impor Jagung Sekarang Kecil Sekali

GORINTALO-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bangsa Indonesia patut bersyukur lantaran