Kemnaker: Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 %

Tuesday 19 Mar 2024, 12 : 39 pm

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 %.

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin, di Jakarta.

Haiyani mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Fluktuasi Saham Tak Wajar, Investasi Asuransi Jiwa Bergeser ke SBN dan SBI

JAKARTA-Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan, ketidakpastian perekonomian global telah

Intan: Perlu UU Khusus Mengatur Perluasan Kewenangan KNKT

JAKARTA-Anggota Komisi V DPR RI, Intan Fauzi, SH, LL.M mengusulkan