Menaker Segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024

Monday 18 Mar 2024, 4 : 55 pm
Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

 JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 sebagai panduan bagi  perusahaan dalam membayar THR bagi tenaga kerja.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (18/3/2024) seperti yang dikutip dari antaranews.com.

Ida menuturkan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.

Terlebih, ia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.

“Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya,” katanya.

Oleh sebab itu, Ida menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.

Tak hanya itu, Kemnaker juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemkot Tangsel Gelar Vaksinasi 18+

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar vaksinasi 18 + serempak

Kemenperin Apresiasi Kontribusi AMMDes Tekan Penyebaran Covid-19

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penuh upaya perusahaan industri yang melakukan