THR dan Gaji ke 13 ASN 2024 Naik

Sunday 17 Mar 2024, 11 : 25 pm
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan kenaikan THR dan Gaji ke 13 2024

JAKARTA – Pemerintah menaikkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tahun 2024 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pusat hingga daerah karena kemampuan keuangan negara yang semakin baik.

Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 pada tahun 2024 terdapat peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19.

Ia menyebutkan ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” kata Anas  seperti yang dikutip dari antaranews.com.

Penerima THR dan gaji 13 adalah  PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemberian THR dan gaji 13 ini, kata Anas sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Hal ini juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujar mantan Bupati Banyuwangi itu.

Lebih lanjut, Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Anjlok, Laba Astra Agro Hanya Rp37 Miliar/Triwulan 1-2019

JAKARTA-Presiden Direktur PT Astra International Tbk (Grup Astra) Prijono Sugiarto

Hotel Indonesia Landmark Jakarta Menguntungkan Negara

JAKARTA-Kerjasama dengan sistem membangun, mengelola, dan menyerahkan (built, operate, and