Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Lalu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya Pendidikan.
Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya
Mantap… Maju terus Berita Moneter.. Kami menantikan berita2 yang selanjutnya.