Kasus Korupsi, TPDI: Segera Tersangkakan Azis Syamsuddin

Friday 3 Sep 2021, 4 : 23 pm
by
Tersangkakan Azis Syamsuddin
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan tahap pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Hal ini diberengi dengan perubahan statusnya,  dari Saksi menjadi Tersangka dalam kasus dugaan korupsi (suap) jual beli jabatan yang melibatkan M. Syahrial, Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara dan Robin Pattuju, mantan Penyidik KPK.

Alasannya, karena fakta-fakta hukum yang terungkap dalam dalam pemeriksaan persidangan Terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan dan hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Robin Pattuju, semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis Syamsuddin, M. Syahrial dan Robin Pattuju untuk merintangi atau menggagalkan penyidikan dugaan korupsi (suap) M. Syahrial di KPK.

“Fakta-fakta hukum yang telah terungkap dimaksud, mengkonfirmasi pernyataan Pimpinan KPK Firli Bahuri kepada pers tanggal 24 April 2021, bahwa terdapat peran signifikan Azis Syamsuddin memfasilitasi, membantu mempertemukan Penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (terdakwa) dengan M. Syahrial (terdakwa), guna menghentikan penangan kasus M. Syahrial yang sedang ditangani oleh KPK,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (3/9).

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, dalam persidangan virtual tanggal 12 Juli 2021, telah membacakan Surat Dakwaannya terhadap Terdakwa M. Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, membeberkan peran penting dan signifikan dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan perkara.

Bahkan peran Azis Syamsuddin telah diungkap oleh sejumlah saksi di bawah sumpah dalam persidangan dan menjadi fakta hukum yang mengkonfirmasi peran Azis Syamsuddin memfasilitasi agar M. Syahrial (terdakwa) bisa bertemu dengan Penyidik KPK, AKBP Stepanus Robin Pattuju di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPR RI di Kuningan, untuk menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat M. Syahrial.

Selain itu, juga diperoleh fakta persidangan adanya kesepakatan M. Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin Pattuju untuk menghentikan penyidikan.

Jika dihubungkan dengan fakta dimana ketika Penyidik KPK melalukan penggeledahan di Kantor Walikota Tanjungbalai, ternyata Penyidik KPK gagal memperoleh bukti-bukti yang diinginkan.

“Diduga rencana penggeledahan telah bocor terlebih dahulu, atas peran Robin Pattuju,” ulasnya.

Fakta lain, berdasarkan hasil penelusuran dan Putusan Dewas KPK, terungkap  bahwa Robin Pattuju juga menerima uang dari Azis Syamsuddiin, sebesar Rp 3150. 000. 000.

Uang itu diduga untuk menghentikan perkara Lampung Tengah terkait dengan Alisa Gunado (meskipun dibantah Azis Syamsuddin).

STATUS TERSANGKA

Dari uraian Surat Dakwaan JPU atas nama Terdakwa M. Syahrial dan keterangan sejumlah saksi di persidangan serta hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Robin Pattuju, terdapat persamaan fakta-fakta yang mengungkap beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis Syamsuddin yaitu : suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi dan larangan bagi Insan KPK bertemu dengan pihak yang perkaranya sedang diperiksa KPK.

Sejalan dengan pernyataan Pimpinan KPK, Firli Bahuri yang memastikan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Suap M. Syahrial terhadap Robin Pattuju, Penyidik, sebagaimana fakta-faktanya telah terungkap dalam persidangan dan dalam putusan Dewas KPK, maka Pimpinan KPK harus segera memastikan tentang status dan tahap pemeriksaan Azis Syamsuddin.

“Status dan tahap pemeriksaan yang dimaksud, yaitu dari tahap penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, juga status pemeriksaan dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka disertai dengan penahanan, mengingat masa cekal Azis Syamsuddin akan segera berakhir, juga publik menaruh perhatian yang tinggi terhadap kasus Azsis Syamsuddin karena jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pledoi Ahok: Tetap Melayani Walau di Fitnah

JAKARTA-Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan nota

Industri Tekstil dan Pakaian Tumbuh Paling Tinggi

JAKARTA-Industri tekstil dan pakaian jadi menorehkan kinerja yang gemilang pada