Kejagung Tetapkan SN, MRC dan MS Tersangka?

Friday 4 Dec 2015, 9 : 10 pm
by
Ketua DPR, Setya Novanto

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) begitu semangat mengambil alih penyelidikan kasus rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dengan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin serta seorang pengusaha minyak kaya raya, Muhammad Riza Chalid.

Kejagung terus mengumpulkan bukti-bukti permufakatan jahat  Novanto yang bisa melanggar hukum pidana.

Rumors yang berkembang, pelaku skandal Freeport sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. Informasi ini diterima lewat sebuah pesan pendek yang diterima redaksi beritamoneter.com.

“Isunya nih, semoga benar, SN , MRC dan MS sudah jadi tersangka,” ujar pengirim pesan.

Redaksi mengkonfirmasikan rumors ke pejabat Kejaksaan.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi soal rumors yang berkembang itu.

Sebelumnya, Kapolri, Badrodin Haiti menegaskan kasus catut Setya Novanto itu bisa dijerat dengan tiga pelanggaran pidana, yakni pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Maroef Sjamsoeddin telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) selama 1,5 jam pada Jumat dinihari.

Bahkan Kejagung telah menyita telepon seluler milik, Maroef Sjamsoeddin, yang digunakan untuk merekam perbincangan Setya Novanto.

Lembaga tersebut masih mengumpulkan data-data berdasarkan keterangan pihak terkait.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemeriksaan kepada Maroef Sjamsoeddin untuk meminta keterangan prihal soal rekaman ‘papa minta saham’.

“Kita masih mau mengevaluasi lagi. Ya, sekitar apa yang diketahui dialami sendiri, dia dengar dan saksikan itu yang kita perlukan,” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, (4/12).

Mantan politikus Partai NasDem ini menuturkan, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan mengenai masalah hukumnya, sementara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hanya mengusut masalah etika.

“Makanya, kita beda dengan MKD. MKD mendalami adanya pelanggaran etika atau tidak. Kita tentu masalah ada kriminalitas atau tidak di situ,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Jampidsus kedepannya akan melakukan evaluasi lebih dalam prihal rekaman itu.

“Nantinya akan kita evaluasi tentang bagaimana kelanjutan daripada penyelidikan kita,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inilah Penampakan Tiang Kincir Angin Raksasa PLTB

JAKARTA-Puluhan tiang berwarna putih berjajar di punggung pebukitan Desa Mattirotasi

Garuda-Bluebird Group Luncurkan Aplikasi ‘Fly Garuda’

JAKARTA-Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia bersama Bluebird Group secara resmi