Kejam dan Keji, Kejahatan Oknum Paspampres Harus Diadili di Peradilan Umum

Monday 28 Aug 2023, 6 : 39 pm
by
Oknum Paspampres Aniaya Warga hingga Tewas/

JAKARTA-Kasus kejahatan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur adalah suatu bentuk kejahatan kejam, keji dan tidak berperikemanusiaan.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer.

Hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel.

“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi,” ujar aktifis Amnesty Internasional, Usman Hamid .

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan beranggotakan  Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, LBH Jakarta, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute, LBH Masyarakat.

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan yang berujung kematian warga sipil oleh oknum anggota Paspampres tidak hanya telah mencoreng nama kesatuan pengamanan Presiden itu sendiri, tetapi juga menjadi bukti bahwa aksi kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anggota TNI belumlah berhenti.

Sebelumnya terdapat kasus-kasus kekerasan aparat TNI yang terjadi di sejumlah daerah terutama di Papua.

“Tindakan kekerasan seperti ini akan terus terjadi sepanjang tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota militer yang terlibat kejahatan,” tegas Julius Ibrani dari PBHI.

Selama ini lanjutnya terdapat kasus-kasus kekerasan dan kejahatan pidana lainnya yang melibatkan anggota TNI tetapi penghukumannya ringan, terkadang dilindungi bahkan ada yang dibebaskan.

“Misalnya adalah kasus penyerangan Lapas  Cebongan, kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, Kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, kasus korupsi pembelian helikopter AW-101, kasus korupsi Basarnas, dll),” imbuhnya.

Sementara itu, Gufron Mabruri  dari Imparsial menegaskan penghukuman yang tidak adil terjadi akibat oknum anggota TNI yang terlibat kejahatan diadili dalam peradilan militer yang sama sekali tidak memenuhi prinsip peradilan yang jujur dan adil (fair trial) yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Peradilan militer selama ini cenderung menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan.

“UU Nomor 31 tahun 1997 yang menjadi dasar peradilan militer sejatinya memang didesain untuk melindungi anggota militer yang melakukan kejahatan dan melindungi rezim Soeharto karena UU ini dibuat di masa akhir pemerintahan orde baru,” ulasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Darmawan Junaidi

Bank Mandiri Rombak Direksi dan Komisaris, Begini Komposisinya

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Mandiri menyetujui perubahan

Terbantu Penilaian Kembali Aset, Laba WINR Bisa Tumbuh di Saat Pendapatan Anjlok

JAKARTA-PT Winner Nusantara Jaya Tbk (WINR) selama sembilan bulan pertama