Kelola Dana Haji, BPKH Incar Sukuk Korporasi Berperingkat Triple A

Monday 5 Jul 2021, 5 : 44 pm
by
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu

JAKARTA-Selain menempatkan dana haji pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/sukuk negara), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengaku bahwa investasi pada surat berharga hanya mengincar sukuk korporasi yang memiliki rating idAAA (Triple A).

Menurut Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto dalam diskusi bertajuk “Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji” yang dilaksanakan secara virtual di Jakarta, Senin (5/6), hingga akhir 2020 jumlah saldo dana haji di BPKH mencapai Rp144,91 triliun atau bertumbuh 16,56 persen (year-on-year), dengan perolehan nilai manfaat Rp7,43 triliun atau bertumbuh 0,81 persen (y-o-y).

Juni menyebutkan, pada tahun lalu pengelolaan dana haji yang masuk ke instrumen investasi sebesar Rp99,58 triliun atau sebesar 68,7 persen dan penempatan sebesar Rp45,33 triliun (31,3 persen).

Sedangkan di 2019, porsi di investasi sebesar 66,3 persen dan penempatan sebesar 43,7 persen dari total saldo dana haji.

Dia mengungkapkan, porsi terbesar investasi BPKH ada pada sukuk negara, karena instrumen SBSN ini terbilang aman sepanjang negara Indonesia tetap berdiri.

Selain berinvestasi pada reksa dana, lanjut Juni, saat ini target investasi pada instrumen di pasar modal hanya menyasar sukuk korporasi dengan rating idAAA.

“Sukuk korporasi yang kami ambil hanya yang memiliki rating Triple A, karena diyakini keamanannya. Secara historis, pembayaran (pokok) maupun pembayaran nilai manfaatnya tidak pernah ada default. Kami juga mengambil sukuk korporasi yang dikeluarkan oleh institusi dengan historis baik. Tetapi, itu pun jumlahnya tidak besar seperi SBSN,” paparnya.

Lebih lanjut Juni menyebutkan, per 31 Desember 2020 jumlah liabilitas BPKH sebesar Rp134,94 triliun atau lebih besar dibanding per 31 Desember 2019 senilai Rp120,25 triliun.

Sedangkan, jumlah aset neto hingga akhir Desember 2020 tercatat Rp10,83 triliun atau lebih besar dibanding per akhir Desember 2019 yang senilai Rp4,98 triliun.

“Di dalam investasi, kami tidak menemukan adanya investasi yang mempunyai credit risk. Jadi, saat ini semuanya aman investasinya yang memang di surat berharga saat ini 90 persen lebih. Kemudian ada di investasi lain berupa reksa dana, penempatan di BPS-BPIH dan penempatan di luar negeri,” katanya.

Juni mengungkapkan, dana kelolaan di BPKH tercatat likuid, karena mampu memenuhi kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan aset mampu meng-cover seluruh kewajiban.

“Sejauh ini tidak ada credit risk yang terekspose atau dalam bahasa perbankan syariah, NPF (rasio pembiayaan bermasalah) nilainya nol persen,” imbuhnya.

Dia merincikan, pada 2020 rasio likuiditas BPKH mencapai 3,8 kali atau berada di atas standar yang ditetapkan BPIH sebesar 2 kali, sehingga BPKH dianggap memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek, yakni penyediaan BPIH.

Sedangkan, rasio solvabilitas sebesar 108 persen yang menandakan bahwa BPKH memiliki kemampuan untuk melunasi utang dan seluruh kewajiban dengan menggunakan jaminan dan aset.

Adapun rasio beban operasional BPKH pada 2020 tercatat sebesar 2,14 persen.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKH, Anggito Abimanyu menyebutkan bahwa selama tiga tahun terakhir Laporan Keuangan Tahunan BPKH mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), sehingga laporan ini menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa pengelolaan berjalan aman dan amanah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Refocussing Jadi Travel-tech Company, PANR Siap Gelar Rights Issue

JAKARTA-PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) berencana melaksanakan Penambahan Modal dengan

Buruh Desak Jaminan Pensiun dengan Manfaat 75%

JAKARTA-Anggota Tripartit Nasional unsur buruh mendesak agar manfaat berkala  Jaminan