Keluarga Berpenghasilan Tetap Bisa Dapat KUR

Wednesday 7 Oct 2015, 9 : 51 pm
by
Ilustrasi

Menko Perekonomian itu menunjuk contoh, untuk Hak Guna Usaha (HGU) dari 30-90 hari diperpendek menjadi 20 hari kerja untuk lahan sampai dengan 200 hektar, sedangkan untuk lahan di atas 200 hektar menjadi 45 hari kerja.

Untuk perpanjangan lebih pendek lagi.

“Perpanjangan HGU yang tadinya 20-50 hari diperpendek menjadi 7 hari kerja untuk lahan sampai dengan 200 hektar, atau 14 hari kerja untuk yang di atas 200 hektar,” jelas Darmin.

Terakhir, lanjut Darmin, perpanjangan HGU biasanya banyak persyaratannya.

“Ke depan, disederhanakan lagi,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mendagri

SKB 3 Menteri Terkait Dana Desa Sudah Diteken

Sementara itu, Mendes Marwan berharap terbitnya SKB tiga menteri mempercepat

Tulus Melayani, Tujuh Babinsa Ini Dapat Penghargaan dari Panglima

DEPOK-Sebanyak tujuh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 0508/Depok mendapatkan penghargaan