Menko Perekonomian itu menunjuk contoh, untuk Hak Guna Usaha (HGU) dari 30-90 hari diperpendek menjadi 20 hari kerja untuk lahan sampai dengan 200 hektar, sedangkan untuk lahan di atas 200 hektar menjadi 45 hari kerja.
Untuk perpanjangan lebih pendek lagi.
“Perpanjangan HGU yang tadinya 20-50 hari diperpendek menjadi 7 hari kerja untuk lahan sampai dengan 200 hektar, atau 14 hari kerja untuk yang di atas 200 hektar,” jelas Darmin.
Terakhir, lanjut Darmin, perpanjangan HGU biasanya banyak persyaratannya.
“Ke depan, disederhanakan lagi,” pungkasnya.