Kemenakertran Harus Selesaikan Konflik Pertamina dan AMT

Monday 30 Oct 2017, 12 : 27 am
Ilustrasi

JAKARTA-PT Pertamina didesak untuk mempekerjakan kembali sopir yang di PHK secara sepihak. Alasannya sopir awak mobil tangki (AMT) BBM pada perusahaan BUMN itu telah bekerja mengabdi bertahun-tahun dan tidak pernah diangkat menjadi pegawai. Kini tetap menuntut hak normatif sebagai pekerja sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan. “Tapi, faktanya, tuntutan normatif tersebut justru disikapi represif dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak,” kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/10/2017).

Karena itu, Politisi Nasdem tersebut mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Meneg BUMN dan Direktur utama Pertamina untuk mempekerjakan kembali atas tindakan melawan hukum yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut. “Pemerintah bersama PT. Pertamina Patra Niaga agar mempekerjakan kembali AMT yang di-PHK sepihak,” katanya.

Irma juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga membayarkan upah dan hak lain dari AMT selama perselisihan sampai pekerja diperkerjakan kembali. “Saya juga meminta Menteri Hanif Dhakiri turun tangan memfasilitasi perselisihan dan tidak membawa Kasus ini ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),” pungkas Wakil ketua Fraksi Nasdem DPR ini.

Berikut ini, kronologis PHK sepihak AMT Pertamina

1) Pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina sejak tahun 2004 telah dipekerjakan dengan status hubungan kerja Kontrak/PKWT oleh anak perusahaan BUMN Pertamina yaitu PT. Pertamina Patra Niaga.

2) Para Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina ini kemudian dialihkan menjadi tenaga outsourcing melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) PT.Cahaya Andika Tamara (PT. CAT) sejak tahun 2012 kemudian PT. Sapta Sarana Sejahtera (PT.SSS) per 2015 berikutnya PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017.

3) Bahwa jenis pekerjaan pekerja AMT Pertamina merupakan core business PT Pertamina Patra Niaga yang selama ini mendistribusikan BBM sehingga mempekerjakan dengan sistem outsourcing merupakan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yaitu:

a) Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: _“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.

Ayat (4)
_“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta Ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan”._

b) Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 725.K/73/DJM.S/2015 tentang penetapan alur kegiatan industri hilir minyak dan gas bumi PT Pertamina (Persero) tertanggal 3 September 2015 dalam Lampiran dan Penjelasan telah ditetapkan bahwa pemasaran dan penjualan produk merupakan core proses.

4) Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara juga telah menerbitkan Nota Pemeriksaan pada tanggal 26 September 2016 Nomor: 4750/-1.838 dan 5 Mei 2017 Nomor 1943/-1.838 yang menyatakan bahwa status hubungan kerja Awak Mobil Tangki (AMT) beralih menjadi pegawai tetap PT Pertamina Patra Niaga dan meminta agar hak normatif dipenuhi tetapi tidak dijalankan.

5) Dalam perkembangannya 1095 pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) di-PHK sepihak disertai gaji dan hak normatif tidak diberikan. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Aksi Rebouund Akhir Pekan, IHSG Naik di Level 6.888,52

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup

CIMB Niaga Raih Banking Efficiency Award 2013

JAKARTA-CIMB Niaga berhasil meraih penghargaan Banking Efficiency Award 2013 untuk