Kemendag Dorong UMKM Jadi Industri dan Pasar Halal Dunia

Thursday 10 Aug 2023, 2 : 57 pm
by
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo

Hendro menambahkan di hadapan 100 UMKM peserta sosialisasi, pengeluaran muslim di Indonesia terhadap makanan dan minuman halal pada 2020 mencapai USD 135 juta menurut Indonesia Halal Markets Report 2021–2022.

Nilai ini diprediksi akan tumbuh 14,64 persen per tahun selama 5 tahun sampai dengan 2025.

Padahal, pertumbuhan secara global per tahun hanya mencapai 7,08 persen.

Tidak hanya pengeluaran untuk produk makanan halal, pengeluaran untuk produk fesyen halal pun diharapkan mengalami pertumbuhan per tahun 8,34 persen di Indonesia pada 2025, yang lebih tinggi 2,25 persen dari pertumbuhan konsumsi muslim di dunia.

Melihat pertumbuhan yang pesat tersebut dalam periode 5 tahun, potensi untuk menjadi industri halal yang berdaya saing di pasar domestik maupun pasar negara tujuan ekspor pun bukan hal yang tidak mungkin.

Indonesia Halal Markets Report 2021–2022 juga mencatat, industri halal di Indonesia didominasi produk yang diminat bagi para eksportir.

Produk makanan yang diminati termasuk makanan kemasan, buah dan sayur, produk perikanan, makanan sehat, minyak goreng, teh, dan kopi yang sebagian besar juga merupakan produk unggulan ekspor Indonesia.

Hendro menekankan, hal ini menjadi berpotensi meningkatkan kontribusi ekspor Indonesia ke negara tujuan yang populasinya didominasi penduduk muslim.

Industri fesyen halal di Indonesia pun tidak kalah dari produk makanan.

Bahkan produk pakaian usaha kecil dan menengah berhasil mengalihkan selera konsumen halal dalam cara berpakaian.

“Ini akan menjadi peluang besar bagi UMKM di Indonesia yang sebagian besar fokusnya adalah kuliner dan fesyen agar dapat bertransformasi dan naik kelas dengan merambah pasar internasional,“ imbuh Hendro.

Menuju tahap pertama kewajiban bersertifikat halal di 17 Oktober 2024 yang termasuk di dalamnya produk makanan dan minuman, UMKM harus mempersiapkan dokumen kelengkapan agar dapat segera mensertifikasi produknya sebelum tanggal tersebut.

Analis Kebijakan Ahli Muda Fitria Setia Rini BPJPH menuturkan, mekanisme yang berbeda berlaku untuk pelaku usaha menengah dan besar.

Pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme self declare tanpa biaya (dibiayai pemerintah) atau melalui mekanisme reguler dengan tarif yang tentunya terjangkau.

Lebih lanjut, pengajuan sertifikat halal dengan mekanisme jalur reguler dapat dilakukan melalui pendaftaran daring pada BPJPH dengan memilih Lembaga Pemeriksa Halal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Salah satunya Balai Sertifikasi yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis di Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan.

Fitria juga menjelaskan, dengan adanya sertifikat halal, UMKM dapat bertransformasi menjadi tingkat usaha yang lebih tinggi.

Dengan demikian, UMKM dapat berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia menjadi industri dan pasar halal dunia dan menjadi tempat referensi utama bagi konsumen muslim di dunia untuk berbelanja produk halal.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tidak Cukup Literasi, Tangkal Hoaks Harus Dengan Penindakan

JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengakui, sejumlah elemen mulai

Menteri Johnny: Kondisi Ekonomi Terus Menguat

JAKARTA-Kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen dalam hasil Survei Konsumen Oktober 2021