Kemendag Tetapkan Lima Daerah Tertib Ukur 2015

Wednesday 25 Nov 2015, 5 : 50 pm
by
Hari Prawako

Penetapan sebagai Daerah Tertib Ukur 2015 tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Republik Indonesia Nomor 1111/M-DAG/KEP/11/2015 tentang penetapan Kaimana sebagai daerah tertib ukur tahun 2015, Kepmendag Nomor 1112/M-DAG/KEP/11/2015 tentang penetapan Barru sebagai daerah tertib ukur tahun 2015, Kepmendag Nomor 1110/MDAG/KEP/11/2015 tentang penetapan Salatiga sebagai daerah tertib ukur tahun 2015, Kepmendag Nomor 1113/M-DAG/KEP/11/2015 tentang penetapan Palangka Raya sebagai daerah tertib ukur tahun 2015, dan Kepmendag Nomor 1114/M-DAG/KEP/11/2015 tentang penetapan Fak Fak sebagai daerah tertib ukur tahun 2015, beserta piagam penghargaan kepada masing-masing kepala daerah.

Pasar Tertib Ukur

Ditjen SPK juga meresmikan 142 Pasar Tertib Ukur Tahun 2015 yang berada di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I, II, III, dan IV.

Hari mengungkapkan, berdasarkan hasil survei Kemendag tahun 2012, jumlah pasar tradisional saat ini di Indonesia lebih dari 9.559 pasar.

Hingga akhir 2015, pasar tradisional yang sudah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur mencapai 410 pasar tertib ukur atau sebesar 4,28 %.

“Jumlah ini masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah pasar tradisional yang ada di Indonesia. Kemendag bertekad akan terus meningkatkan pembentukan pasar tertib ukur,” tegas Hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Polisi Buru Sindikat Pemalsu Tutup Galon Merek Aqua

TANGERANG-Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, masih memburu satu pelaku pemasok

Pendapatan Merosot 37,42%, Timah Merugi Rp87,45 Miliar per September 2023

JAKARTA-Kinerja keuangan sebagian perusahan milik pemerintah tampak berguguran selama sembilan