KemenKopUKM Bantah Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Sunday 28 Apr 2024, 12 : 25 pm
Ilustrasi

JAKARTAKementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membantah telah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam  seperti yang marak diberitakan akhir-akhir ini .

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024).

Menurut Arif, ada daerah yang membuat Peraturan Daerah (PD), seperti  Kabupaten Klungkung  Bali. Tetapi dalam PD Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Meski demikian, Arif mengatakan pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut  kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.

Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pertumbuhan Uang Beredar M2 Meningkat

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan likuiditas perekonomian M2 (Uang beredar

Pertama, Bank Sampah Digital di Tangsel Banten

BANTEN-Bank Sampah PETRA berbasis digital yang diinisiasi oleh Pemuda Katolik