Kementerian PUPR Hibahkan Aset BMN Senilai Rp 1,56 Triliun Kepada 195 Pemda

Thursday 31 May 2018, 1 : 41 am
by
Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melakukan acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Daerah. Aset BMN yang dihibahkan mempunyai nilai total perolehan sebesar Rp. 1,563 triliun yang mencakup bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, bidang Pengembangan Kawasan Permukiman dan bidang Bina Penataan Bangunan. Perolehan aset tersebut bersumber dari APBN Ditjen Cipta Karya yang selesai dibangun pada tahun 2005 sampai tahun 2017.

“Penerima hibah aset Ditjen Cipta Karya ini adalah Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota sebanyak 195 penerima, yang terdiri dari 4 Pemerintah Provinsi, 39 Pemerintah Kota dan 152 Pemerintah Kabupaten, dengan total nilai aset mencapai Rp. 1,563 triliun yang diserahkan kepada penerima hibah sebanyak 839 aset,” tutur Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo dalam acara Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara dari Ditjen Cipta Karya kepada Pemerintah Daerah, di Pendopo Kementerian PUPR, Jumat (25/05)

Sri Hartoyo menjelaskan, untuk bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, BMN yang diserahkan sebanyak 386 aset senilai Rp 656,3 miliar, bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, BMN yang diserahkan sebanyak 137 aset senilai Rp 336,5 miliar, bidang Bina Penataan Bangunan, BMN yang diserahkan sebanyak 284 aset senilai Rp 278 miliar, dan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman, BMN yang diserahkan sebanyak 32 aset senilai Rp 291 miliar.

Menurutnya, kebijakan hibah ini pada prinsipnya bukanlah memindahkan permasalahan aset yang ada di Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota, namun merupakan bentuk tertib administrasi pengelolaan BMN/D serta wujud sinergitas program Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Disamping itu, hibah BMN ini juga sebagai pelaksanaan dari rekomendasi BPK RI yang menyatakan aset tetap Ditjen Cipta Karya yang dikelola pihak lain, baik dari kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota ataupun masyarakat agar segera dilakukan proses alih status ataupun hibah, disertai dengan pemindahan pencatatan sesuai ketentuan agar dapat dimanfaatkan dan dipelihara serta dikembangkan untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih luas.

“Dengan pelaksanaan serah terima hibah BMN ini akan dapat lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara, karena penggunaan aset yang diserahterimakan dapat lebih optimal. Beralihnya hak dan kewajiban atas aset BMN tersebut setelah serah terima hibah akan memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya. Dengan demikian, dapat memberikan pelayanan yang berkelanjutan,” kata Sri Hartoyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Outlook Pemberantasan Korupsi Memasuki Episode Suram

JAKARTA-Komisi III DPR berhasil menentukan lima dari 10 orang calon

Laba Bersih ADRO di 2021 Tumbuh Jadi USD933,49 Juta

JAKARTA-PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) sepanjang 2021, mampu mencatatkan