Kementerian PUPR Hibahkan Aset BMN Senilai Rp 1,56 Triliun Kepada 195 Pemda

Thursday 31 May 2018, 1 : 41 am
by
Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo

Serah terima BMN ini dapat memberikan pembelajaran bersama antara Pemerintah Pusat dan pihak Pemerintah Daerah dalam mengelola aset yang lebih baik. Pelaksanaan serah terima hibah BMN ini sekaligus merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR untuk memperbaiki kualitas catatan dan laporan keuangan BMN di lingkungan Kementerian PUPR.

Hal ini turut mendorong penerima hibah untuk lebih tertib dalam pengadministrasian dan pengelolaan asetnya.

“Masih banyak aset di Kementerian PUPR yang seharusnya dihibahkan dan belum selesai proses hibahnya, karena itu kami mohon dukungan Pemerintah Daerah untuk dapat memfasilitasi kelancaran proses serah terima tersebut. Memang kalau pelaksanaan pembangunan bisa diselesaikan cepat, namun seringkali proses penyerahannya bisa lebih lambat, sementara sudah kebijakan Ditjen Cipta Karya untuk tidak menganggarkan biaya operasi dan pemeliharaan setelah bangunan itu jadi,” terangnya.

Oleh karenanya, dia sangat mendorong dan bahkan menginstruksikan kepada Satker yang menanganinya untuk segera memproses serah terima aset yang telah selesai dibangun, sementara Pemerintah Daerah mendukung kelancaran proses tersebut, sehingga pemanfaatnya benar-benar sesuai dengan yang diharapkan bersama.
Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan naskah dan hibah ini, paling tidak ada dua hal yang harus dilakukan, yaitu mencatat BMN tersebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten dan memelihara, mengoperasikan serta melakukan perawatan melalui Anggaran Pendapatan Daerah (APBD).

“Setelah proses serah terima ini, diharapkan bahwa penerima hibah dapat betul-betul memanfaatkan dan mempergunakan barang tersebut sesuai peruntukkan yang telah disepakati. Serta bersama-sama masyarakat menjaga dan memelihara sarana dan prasarana yang telah dibangun demi kebaikan dan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat,” tutup Sri Hartoyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK Tetapkan Saham PT Properti Tbk sebagai Efek Syariah

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-20/D.04/2015

Kendalikan Angka Kelahiran Lewat Program KB

JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Sri Wulan memastikan bahwa