Kemungkinan Besar Gisel Lepas dari Jeratan Hukum

Wednesday 30 Dec 2020, 11 : 34 am
by
Dr. Solichul Huda,M.Kom adalah Ahli Digital Forensik Universitas Dian Nuswantoro Dosen Digital Forensik Maksi Undip dan Saksi Ahli IT di pengadilan

Oleh: Dr. Solichul Huda, M.kom

Kasus video syur mirip Gisel Anastasia mendadak menjadi tranding topic lagi bergitu ada pengakuan dari pemeran laki-laki dan perempuan video tersebut ke penyidik polda metro.

Saya respek kepada mereka berdua, walau dari sisi IT tidak dapat menjelaskan siapa pelaku laki dan perempuan dalam video syur tersebut, namun mereka mau mengakui.

Namun kalau penyidik tidak hati-hati, mereka bisa lepas dari jeratan hokum, baik jeratan UU ITE maupun UU Pornografi.

Dugaan saya Pengakuan tersebut karena saran dari penasehat hukum, atau saran dari teman, atau ada alat bukti baru yang ditemukan oleh penyidik yang membuat mereka tidak dapat mengingkari siapa yang ada dalam video tersebut.

Menurut saya dalam kasus video syur ini, penyidik dapat menyangkakan mereka dengan tuduhan melanggar UU No. UU nomor 11 tahun 2008 yang diperbaiki menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Namun khusus untuk Gisel dan MYD, berdasarkan alat bukti yang ada kemungkinan hanya bisa disangkakan dengan UU no. 44 Tahun 2008 tentang pornografi pasal 4 ayat 1.

Mereka tidak dapat disangkakan dengan UU ITE pasal 27 ayat 1, kecuali kalau penyidik dapat membuktikan bahwa mereka telah mentransmisikan dan atau mendistribusikan dan atau membuat mudah diaksesnya video tersebut oleh orang lain.

Namun sepertinya jika yang dituduhkan UU ITE, penyidik akan kesulitan memmbuktikannya, karena video yang beredar 21 detik tersebut merupakan video re-take dari video aslinya.

Namun akan lain jika tersangka PP dan MN, pelaku penyebar video 21 detik yang sudah ditangkap duluan tersebut bisa menunjukkan video aslinya dan ada bukti digital dari mana video asli didapat.

Menurut analisis saya, penyidik sudah memperoleh alat bukti video asli tersebut semenjak tersangka PP dan MN ditangkap. Kemungkinan penyidik menganalisis jejak digitalnya untuk memperoleh alat bukti siapa yang mentransmisikan video tersebut sampai ke tangan tersangka PP dan MN.

Jika bukan Gisel atau MYD yang mentransmisikan video aslinya ke PP atau MN berarti kemungkinan ada tersangka baru selain mereka berempat.

Saya sudah menjadi saksi ahli IT di pengadilan mulai tahun 2012, dugaan saya, sejak tersangka PP dan MN ditangkap, penyidik sudah memperoleh barang bukti video asli, sehingga diketahui pelaku lakinya mirip siapa dan dibuat di hotel di medan pada tahun 2017.

Kalau yang dituduhkan kepada tersangka adalah UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal 4 ayat 1, maka yang bisa dikenakan pasal tersebut hanya Gisel atau MYD. Itupun kalau Hand Phone atau kamera yang digunakan untuk merekam dapat ditemukan oleh penyidik.

Jika yang disampaikan Gisel benar, bahwa Hand Phone tersebut hilang 3 tahun yang lalu, kasus ini kemungkinan hanya berhenti pada tersangka PP dan MN. Mengapa ? karena untuk menyangka Gisel atau MYD sebagai pembuat video syur tersebut harus didukung dengan alat bukti digital yang sah.

Menurut saya, jika video asli dan perangkat yang digunakan untuk membuat video tersebut tidak ditemukan, kemungkinan Gisela tau MYD lepas, karena BAP dan sangkaan mudah diingkari di pengadilan.

Semoga Video asli dan alat pembuatnya dapat ditemukan oleh penyidik, sehingga siapa pelaku yang mentransimisikan, mendistribusikan dan membuat mudah diakses dapat diidentifikasi dengan jelas.

Kasus ini membuat geger masyarakat karena ulah tersangka PP dan MN, dengan demikian semoga penyidik jeli dan teliti sehingga PP dan MN mendapatkan hukuman yang setimpal.

Ini juga pelajaran bagi pengguna media social, jangan sampai hanya gegara ingin menambah follower atau menjadi “viral” di sosmed, mereka menggunakan segala cara yang melanggar budaya dan norma kesusilaan masyarakat.

Dan pelajaran bagi masyarakat, jangan mudah membuat dokumentasi digital kecuali yang diatur oleh UU, misalnya untuk pendidikan. Karena kalau pembuatan sebuah karya dan menyebar seperti ini membuat orang kena risiko hukum. Semoga bermanfaat.

Penulis adalah Ahli Digital Forensik Universitas Dian Nuswantoro, Dosen Digital Forensik Maksi Undip dan Saksi Ahli IT di Pengadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Waspada, Aplikasi “Dompet Kartu” dan “Pinjam Beres” Tergolong Fintech Ilegal

JAKARTA-Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan

Perbedaan Harga Dasar Satuan Barang dan Jasa Jadi Celah Mark Up

JAKARTA-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Propinsi Nusa Tenggara Timur