Kewajiban Penggunaan Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini

Wednesday 1 Jul 2015, 6 : 20 pm
by
PERSEDIAAN UANG TUNAI

JAKARTA-Kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh hari ini, Rabu (1/7). Peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan Rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro. Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. “PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU BI,” ujar Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs di Jakarta, Rabu (1/7).

Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.

Selain itu jelasnya, pengecualian juga untuk kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Dia menjelaskan agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan Rupiah dapat berjalan dengan lancar, maka sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI tersebut, BI berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha.

Persetujuan tersebut dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan kepada BI, untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan, antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.

Ketentuan ini juga memungkinkan untuk kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing, yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan. Selama permohonan masih dalam proses di BI , maka pelaku usaha masih dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut. “Pengenaan sanksi akan diberlakukan sejak dikeluarkannya penolakan atas permohonan yang diajukan ke BI,” tuturnya.

BI juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian, Lembaga, Asosiasi dan Pelaku Usaha yang telah memberikan dukungannya atas pemberlakuan PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah. “Dengan dukungan berbagai pihak tersebut, BI berkeyakinan bahwa PBI ini akan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga akan berkontribusi positif terhadap stabilitas makroekonomi, khususnya dari sisi nilai tukar,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Adhi Karya Lunasi Pokok Obligasi Senilai Rp289,6 Miliar

JAKARTA-Manajemen PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mengumumkan, telah melunasi pokok
dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II-2021 yang senilai Rp2,5 triliun, sebesar 66 persen akan digunakan untuk pembayaran sisa setoran modal ke anak usaha, PT Sumber Indah Perkasa atau sebesar Rp1,6 triliun.

Dana Obligasi SMAR Rp2,5 Triliun Akan Dimanfaatkan Bayar Utang

JAKARTA-PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) menyampaikan,