Klaim IDI Sebagai Wadah Tunggal, Cerminan Sikap Congkak dan Feodal

Monday 2 May 2022, 7 : 54 pm
by
Petrus Selestinus, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Advokat PERADI

Oleh: Petrus Selestinus

Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan status Badan Hukum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-00036 38.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian PDSI Nomor : 1, tanggal 6 April 2022, dibuat dihadapan Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara,”.

Dengan mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, maka terhitung sejak tanggal 10 April 2022, Organisasi Profesi Dokter Indonesia tidak lagi hanya IDI.

Melainkan juga PDSI atau Persatuan Dokter Seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12, UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, yang mengatur tentang tugas Ikatan Dokter Indonesia sebagai Organisasi Profesi Dokter.

Di dalam UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang didalilkan, sama sekali tidak melarang atau membatasi lahirnya Organisasi Profesi Kedokteran atau menyatakan hanya IDI sebagai wadah tunggal Ikatan Dokter Indonesia.

PDSI DIJAMIN UUD 1945 DAN UU HAM

Konstitusionalitas kelahiran PDSI dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Sehingga dengan demikian tidak ada alasan hukum untuk membatasi atau melarang pendirian PDSI.

Karena baik UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran maupun UU No.13 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, sama sekali tidak mengatur soal pembatasan atau pelarangan, pendirian Organisasi Profesi Dokter selain IDI.

Semua pihak harus memahami, bahwa setiap Organisasi Profesi dia adalah Perkumpulan Orang-Orang yang dibentuk atau didirikan secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpatisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang syarat dan ketentuannya tunduk pada UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Tunduknya Organisasi Profesi pada UU Ormas, karena Idonesia belum memiliki UU yang secara khusus mengatur soal syarat-syarat pendirian Organisasi Profesi seperti halnya UU Tentang Parpol, Ormas dan Yayasan.

UU Ormas mengatur tentang Perkumpulan yang berbasis anggota dan karena itu semua Organisasi Profesi pendiriannya tunduk pada UU Ormas.

Karena itu jenis kelamin IDI sama dan serupa dengan jenis kelamin PDSI, mereka sama-sama sebagai Ormas berbentuk “Perkumpulan” yang berbasis anggota dan mengkhususkan diri untuk menghimpun orang-orang yang satu profesi yaitu Profesi Dokter dan Dokter Gigi dengan standar tersendiri yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasinya.

PANDANGAN KELIRU SOAL PDSI

Kelahiran PDSI, seharusnya disambut dengan gegap gempita terutama oleh Masyarakat dan oleh IDI sendiri.

Karena dengan demikian, PDSI bisa meringankan beban IDI, Pemerintah dan Masyarakat dalam memikul tanggung jawab sosial membantu Pemerintah di dalam bidang Pembangunan Kesehatan Masyarakat.

Adanya padangan yang keliru dari elit IDI seakan-akan IDI adalah sebagai wadah tunggal Organisasi Profesi Dokter dan menepis PDSI sebagai Organisasi Profesi Dokter dengan memberi lebel LSM, ini adalah bagian dari sikap feodalisme yang akut dalam tubuh IDI.
Karena selama ini IDI selalu menjaga kemapanan atau status quo dan anti terhadap reformasi dan restorasi.

Pandangan bahwa PDSI merupakan LSM dan IDI adalah Organisasi Profesi, sama sekali tidak mengandung kebenaran.

Sebab baik IDI maupun PDSI tunduk pada UU Ormas, yang  merupakan domain Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

PUTUSAN MK TELAH DIPLINTIR

Kelahiran PDSI sebagai Organisasi Profesi Kedokteran Indonesia, telah disahkan, berbentuk Badan Hukum Perkumpulan dan diakui Pemerintah dengan fungsi antara lain membantu Pemerintah melindungi Dokter-Dokter dan Masyarakat dalam menghadapi persoalan kesehatan yang semakin kompleks.

Pandangan yang menyatakan bahwa IDI sebagai wadah tunggal Profesi Dokter, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi, jelas ini manipulasi.

Sebab, Putusan MK dimaksud tidak menyentuh soal IDI sebagai wadah tunggal, akan tetapi yang disoal adalah keberadaan pengurus IDI yang duduk dalam organ Konsul Kedokteran Indonesia/KKI dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia/MKDKI, sehingga dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.

Sebagai Organisasi Profesi yang sudah sah karenanya memiliki hak dan kewajiban untuk membina dan membela seluruh Dokter Indonesia baik yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota, maka keberadaan PDSI tidak boleh diintervensi atau diganggu gugat oleh pihak lain, kecuali oleh anggota PDSI sendiri sebagai Organisasi Profesi yang berdaulat.

Penulis adalah Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Advokat PERADI di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan studi empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)/Foto: Dok DPD RI

Komite IV DPD RI Terima Masukan Akademisi Unram Terkait RUU Pengelolaan Aset Daerah

MATARAM-Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan

BPS: Inflasi Mei 2016 Sebesar 0,24%

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan tekanan inflasi pada Mei 2016