JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam akan memblokir atau memutuskan akses dari 6 Online Travel Agent (OTA) asing apabila tidak segera melakukan Kewajiban Pendaftaran sesuai Permenkominfo Nomor 5/2020.
Kominfo memberi tenggat waktu 5 hari kerja kepada OTA asing tersebut untuk melaksanakan kewajibanya, terhitung sejak surat peringatan dilayangkan pada Selasa (5/3/2024).
Ke 6 penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat tersebut antara lain Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id dan Expedia.co.id
Jika tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing.
Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik, tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing sebagai diatur dalam pasal 4 PM Kominfo 5/2020.
Yaitu PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia, melakukan usaha di Indonesia; dan/atau Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia, wajib melakukan pendaftaran.