Kominfo Ancam Blokir Akses 6 OTA Asing

Kamis 7 Mar 2024, 4 : 38 pm
Booking.com adalah salah satu dari 6 OTA asing yang diwarning pemerintah Indonesia

Kebijakan pendaftaran pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.

Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.

Sebagai informasi,  berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah oleh PM Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020) mengatur 6 (enam) kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Yang wajib melakukan pendaftaran yaitu PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk :

pertama , menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

kedua, menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

ketiga,  pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Air Mata Buaya Hamidah

Ahkirnya publik tersadar, mereka telah salah menilai Hamidah, Hamidah yang

Tahun 2015, Omzet Industri Jamu Diperkirakan Mencapai Rp 20 Triliun

JAKARTA-Omzet industri jamu terus menanjak dalam beberapa tahun terakhir. Jika