Komisaris BUMN Jadi Saksi Ahli, TAKEN: Akan Muncul Konflik Kepentingan

Friday 29 Jun 2018, 3 : 25 pm
by
Sandra Nanoy (ketiga dari kiri), Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi (TAKEN) dan Pemohon Judicial Review terhadap UU No. 19 Tahun 2003, AM Putut Prabantoro (kelima dari kiri)

Menurut pasal 22 ayat 2 berbuyi, “Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict of interest) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa.”

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Hakim, Anwar Usman menjawab, “Ya, baik. Keberatan Pemohon dicatat dalam Berita Acara dan nanti akan dipertimbangkan oleh Majelis, ya. Jadi, kita dengar saja dulu, yang jelas keterangannya di … atau keberatan dicatat.”

“Sumpah tetap dilakukan dan sidang dilanjutkan dengan dua komisaris BUMN sebagai pemberi keterangan. Dalam sidang itu, ada empat hakim konstitusi yang ikut bertanya. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika Hakim Arief Hidayat mempertanyakan konsistensi pemohon terkait pernyataan keberatannya akan posisi komisaris BUMN sebagai saksi ahli,” ujar Sandra.

Hakim Arief Hidayat mengatakan, “Yang kedua (pertanyaan-red) saya tujukan pada Pemohon, ambivalensi posisi kedudukan Pemohon dalam persidangan sekarang ini. Tadi di satu pihak Saudara mengatakan, – Keberatan dengan dua Ahli dan ditegaskan yang terakhir tadi, tapi Pak Ketua sudah menyampaikan akan dinilai oleh Majelis. Penilaian Majelis nanti satu-satu Para Hakim menilai apakah keberatan itu bisa diterima atau tidak? Saya mau dalam rangka untuk menilai itu, saya minta ketegasan! Saudara keberatan tapi kenapa dalam substansi itu Saudara menanggapi keterangan Ahli? Kalau Saudara keberatan, maka pada waktu Anda ditawarkan oleh Ketua, “Ada Pemohon untuk menanyakan ini, merespons ini?” Karena saya keberatan dengan Pemohon, maka saya tidak mengajukan dan tidak merespons keterangan Ahli. Saya ingin minta kejelasan supaya kita bisa menilai dengan betul, apakah keterangan ini bisa digunakan atau tidak? Silakan, Pemohon dulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Putut Prabantoro Minta BAPPENAS Lakukan Riset Perilaku Remaja

Menurut Taprof Ideologi itu, mereka yang duduk di bangku SMA

Arief Budiman: Saya Tidak Pernah Mencederai Integritas Pemilu

JAKARTA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menegaskan tidak