Komisaris BUMN Jadi Saksi Ahli, TAKEN: Akan Muncul Konflik Kepentingan

Friday 29 Jun 2018, 3 : 25 pm
by
Sandra Nanoy (ketiga dari kiri), Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi (TAKEN) dan Pemohon Judicial Review terhadap UU No. 19 Tahun 2003, AM Putut Prabantoro (kelima dari kiri)

Menanggapi pertanyaan Arief Hidayat, demikian Sandra melanjutkan penjelasannya, pemohon menjawab dengan mengatakan, karena belum diputuskan oleh Hakim Ketua, pihaknya ikut bertanya atas penjelasan Refly Harun dan Revrisond Baswir. “Karena belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi sendiri, maka pihaknya juga ikut bertanya. Namun ada catatan yang diberikan yakni, jika status Saksi Ahli ditolak, maka pertanyaannya dicabut saja,” ujar Sandra.

Namun oleh Hakim Arief Hidayat, sebagaimana dikutip oleh Sandra, jawaban pemohon direspon dengan mengatakan, “Ya, jadi kita bisa juga menilai nanti, ya, konsistensi Saudara. Mestinya Saudara kalau memang menolak keterangan dua Ahli ini, mestinya harus konsisten, Saudara juga tidak merespons apa-apa sehingga kita berada dalam posisi,- Oh, memang Anda keberatan -. Keberatan orang dan keberatan substansi yang disampaikan. Itu yang harus menjadi catatan kita, ya.”

Selain Sandra, anggota TAKEN lain yang hadir dalam sidang terakhir di Mahkamah Konstitusi itu adalah Benny Sabdo Nugroho, Gregorius Retas Daeng, Alvin Widanto Pratomo dan Bonifasius Falakhi, SH. Gugatan terhadap UU BUMN tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Niat Bayar Utang, FREN Rencanakan Rights Issue Tujuh Miliar Saham

JAKARTA-PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) berencana melakukan Penawaran Umum Terbatas

Dolly Harus Diubah Jadi Sentra Kuliner atau Ekonomi Kreatif

JAKARTA-Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf menyambut baik tawaran kerjasama