Menanggapi pertanyaan Arief Hidayat, demikian Sandra melanjutkan penjelasannya, pemohon menjawab dengan mengatakan, karena belum diputuskan oleh Hakim Ketua, pihaknya ikut bertanya atas penjelasan Refly Harun dan Revrisond Baswir. “Karena belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi sendiri, maka pihaknya juga ikut bertanya. Namun ada catatan yang diberikan yakni, jika status Saksi Ahli ditolak, maka pertanyaannya dicabut saja,” ujar Sandra.
Namun oleh Hakim Arief Hidayat, sebagaimana dikutip oleh Sandra, jawaban pemohon direspon dengan mengatakan, “Ya, jadi kita bisa juga menilai nanti, ya, konsistensi Saudara. Mestinya Saudara kalau memang menolak keterangan dua Ahli ini, mestinya harus konsisten, Saudara juga tidak merespons apa-apa sehingga kita berada dalam posisi,- Oh, memang Anda keberatan -. Keberatan orang dan keberatan substansi yang disampaikan. Itu yang harus menjadi catatan kita, ya.”
Selain Sandra, anggota TAKEN lain yang hadir dalam sidang terakhir di Mahkamah Konstitusi itu adalah Benny Sabdo Nugroho, Gregorius Retas Daeng, Alvin Widanto Pratomo dan Bonifasius Falakhi, SH. Gugatan terhadap UU BUMN tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI).