Komite IV DPD RI Terima Masukan Akademisi Unand Terkait RUU RPJPN 2025-2045

Wednesday 27 Mar 2024, 3 : 43 pm
KH. Amang Syafruddin, Lc., Ketua Komite IV DPD RI bersana Gubernur Sumbar, Mahyeldi/Foto: Dok DPD
KH. Amang Syafruddin, Lc., Ketua Komite IV DPD RI bersana Gubernur Sumbar, Mahyeldi/Foto: Dok DPD

RKP ini lah yang didanai dengan APBN yang ditetap setiap tahun. Jadi RPJPN ini akan diwujudkan melalui 20 kali APBN yang akan datang.

“RPJP perlu didukung Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai Instrumen perencanaan ruang. RPJP sebagai instrumen hukum yang mengikat pemerintah selama 20 tahun, namun rentan terpengaruh oleh politik dan kebijakan rezim pemerintahan,” ucap Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum.

Lebih jauh Prof. Kurnia menyampaikan perlu penegasan jika pemerintah membuat program tidak sesuai dengan RPJPN bagaimana statusnya dan bagaimana implikasi hukumnya sehingga perlu mitigasi hukum untuk perubahan RPJPN.

RPJPN juga menjadi rujukan bagi pembentukan dan pembangunan hukum. Hukum juga dimaksudkan untuk mendukung perwujudan RPJP baik Nasional maupun Daerah.

Sementara itu Dra. Hj. Elviana, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Komite IV sangat berterima kasih kepada sivitas akademika Universitas Andalas yang telah memberikan masukan dan saran kepada DPD RI terkait RPJPN 2025-2045 tersebut.

“Kami sudah mendengar masukan dari para pakar Universitas Andalas, kami yakin masukan ini sangat penting untuk rencana pembangunan yang sedang disusun oleh pemerintah,” ucap Senator dari Provinsi Jambi tersebut.

Dra. Hj. Elviana, M.Si., juga menyampaikan bahwa DPD RI akan menjadikan aspirasi dan masukan dari Universitas Andalas tersebut sebagai bahan untuk memberikan pertimbangan dan pendapat terhadap Rancangan Undang-Undang tentang RPJPN 2025-2045 yang sedang disusun oleh pemerintah.***

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mulai Berlaku Hari Ini, Inilah Tarif 6 Ruas Baru Tol Trans Jawa

JAKARTA-Tarif enam ruas baru Tol Trans Jawa resmi diberlakukan mulai
OJK

Kolaborasi Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan ​Syariah

KOLAK akan diisi oleh kegiatan webinar, podcast, talkshow radio, dan edukasi di