Komite IV DPD RI Terima Masukan Akademisi Unand Terkait RUU RPJPN 2025-2045

Wednesday 27 Mar 2024, 3 : 43 pm
KH. Amang Syafruddin, Lc., Ketua Komite IV DPD RI bersana Gubernur Sumbar, Mahyeldi/Foto: Dok DPD
KH. Amang Syafruddin, Lc., Ketua Komite IV DPD RI bersana Gubernur Sumbar, Mahyeldi/Foto: Dok DPD

Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Ferdi, SH., MH., dalam sambutannya menyambut baik kegiatan FGD yang dilaksanakan Komite IV DPD RI tersebut. “Selamat datang kepada sleuruh peserta FGD, baik dari kalangan pemerintah daerah Sumatera Barat, maupun akademisi Universitas Andalas, terutama Komite IV yang sudah memilih Universitas Andalas sebagai tempat pelaksanaan FGD ini,” ucap Dr. Ferdi, SH., MH.

Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, SP., yang bertindak sebagai Keynote Speech dalam FGD tersebut menyampaikan ucapan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komite IV DPD RI yang telah  berkenan menjadikan Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Universitas Andalas sebagai salah satu lokasi yang dikunjungi untuk dimintai masukan dan saran serta pendapat terhadap Rancangan UU RPJPN Tahun 2025-2045 yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di tingkat Nasional.“Harapan dari pertemuan ini dapat diperoleh dengan hasil yang maksimal dan dapat menjadi bahan penting bagi DPD RI untuk memberikan pendapat dan pandangan terhadap kebijakan-kebijakan strategis yang nantinya akan disampaikan dalam pembahasan RUU RPJPN Tahun 2025-2045 tersebut,” ucap Gubernur Sumatera Barat itu.

Dalam kesempatan yang sama H. Mahyeldi Ansharullah, SP., menegaskan bahwa Ranah Minang sejak sebelum kemerdekaan sudah memiliki peran yang besar dalam perjuangan kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia, di samping itu Ranah Minang memiliki tokoh-tokoh pendiri Bangsa yang berkontribusi besar dalam membangun Indonesia.

“Selain itu hal yang juga penting adalah ketika masa-masa awal kemerdekaan Sumatera Barat selalu berperan sebagai penyelamat negara dalam Bela Negara seperti gerakan PDRI sebagai penyambung nyawa Indonesia. Selain itu, tentu banyak peran Sumatera Barat dalam Sejarah perjuangan bangsa ini, oleh sebab itu Sumatera Barat akan terus berperan dalam mendukung Pembangunan bangsa, termasuk dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ini,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Prof. Dr. Werry Darta Taifur, SE., MA., Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andalas yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa permasalahan dalam menurunkan target RPJPN menjadi RPJPD adalah target RPJPN sendiri yang sangat sulit untuk tercapai kalau RPJPD tidak tercapai.

“Jika draf rencana Pembangunan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang maka ada kewajiban untuk mencapainya, kalau tidak tercapai sesuai amanat Undang-Undang tentu akan ada konsekuensinya secara hukum,” jelas Mantan Rektor Universitas Andalas yang saat ini menjadi Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Andalas tersebut.

Menurut Werry rancangan awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 disusun sebagai pedoman pembangunan daerah dalam jangka panjang. RPJPD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Penyelarasan tidak maksimal karena waktu penyusunan RPJMD Provinsi dan Kab./Kota yang  bersamaan, berbeda dengan RPJPN yang memiliki beda waktu penyusunannya, oleh sebab itu perlu diwaspadai penetapan target pembangunan yang over target maupun less target karena kurangnya waktu penyelarasan target RPJPD dengan RPJPN,” ucap Prof. Dr. Werry Darta Taifur, SE., MA.

Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. dalam FGD tersebut menyampaikan bahwa RPJPN diwujudkan dalam visi, misi dan arah pembangunan nasional yang mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia serta strategi untuk mencapainya.

“Dokumen RPJPN ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya,” komentar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.

Menurut Prof. Kurnia RPJPN yang berlaku 20 tahun ini akan diwujudkan secara bertahap melalui RPJ Menengah yang berlaku 5 tahun dan dilaksanakan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Optimistis Bendungan Raknamo, NTT, Selesai 3 Tahun

KUPANG-Presiden Joko Widodo memuji progres pembangunan Bendungan Raknamo yang terletak

Pendapatan Melorot, Kinerja PTPP di Semester I Terbantu Laba Entitas Usaha

JAKARTA-PT PP (Persero) Tbk (PTPP) selama enam bulan pertama tahun