Dengan merujuk pada ketentuan pasal 70C UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, maka terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2019, sebagian besar penyelidik dan penyidik KPK harus menanggalkan tugas dan kewajibannya sebagai Penyelidik dan Penyidik.
Karena bagi Penyelidik dan Penyidik yang tidak berstatus ASN atau PPPK, harus tunduk terhadap ketentuan pasal 70C yang menyatakan : “semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TIPIKOR yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan UU ini”. Artinya syarat ini berlaku bagi Penyelidik dan Penyidik KPK haruslah Anggota Korps Profesi Pegawai ASN dan PPPK.
Kenyataannya sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga sekarang KPK belum memetakan dan mengumumkan siapa saja Penyelidik dan Penyidik KPK yang harus menanggalkan tugas dan kewajibannya dan tidak boleh lagi mengemban tugas sebagai Penyelidik dan Penyidik KPK karena tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Korps Profesi Pegawai ASN dan PPPK.
Pengumuman ini perlu dan penting, agar publik terutama pihak-pihak yang dipanggil KPK baik sebagai Saksi maupun Tersangka tidak dibingungkan oleh ketentuan pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 70C UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK, karena berimplikasi tidak sahnya hasil penyidikan.
Penulis adalah Koordinator TPDI dan Mantan Komisioner KPKPN di Jakarta.