Krisis Konstitusi dan Konflik Politik Semakin Dekat

Monday 30 Oct 2023, 6 : 39 pm
by
karikatur zonasatunews.com

Oleh: Anthony Budiawan

Hakim Konstitusi Arief Hidayat berkabung atas prahara “pengkhianatan konstitusi”.

Pernyataannya disampaikan saat menghadiri acara di Kemenkumham beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi persyaratan batas usia capres-cawapres.

Dalam putusannya, MK menambah norma baru, sebagai alternatif syarat batas usia minimum 40 tahun. Yaitu, “berpengalaman sebagai Kepala Daerah”.

Putusan MK menuai polemik, bisa mengakibatkan krisis konstitusi dan memicu konflik politik.

Di mana, konstitusi tidak mampu memberi jalan keluar atas perbedaan pendapat antar lembaga negara.

Pendukung Prahara putusan MK yang kontroversial mengatakan, putusan MK wajib ditindaklanjuti, karena bersifat final dan binding.

Golkar langsung deklarasi mendukung Gibran menjadi cawapres Prabowo, yang kemudian diikuti deklarasi Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres 2024 dari Koalisi Indonesia Maju.

Di lain pihak, sebagian masyarakat dan partai politik berpendapat, Gibran tidak bisa serta merta didaftarkan sebagai cawapres di KPU.

Karena Peraturan KPU untuk capres dan cawapres 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang berlaku, dengan persyaratan umur capres-cawapres paling rendah 40 tahun, titik.

Tanpa embel-embel “berpengalaman sebagai kepala daerah”. Dalam hal ini, Gibran tidak memenuhi syarat.

Tentu saja, pendukung Prahara putusan MK berpendapat sebaliknya.

KPU harus segera revisi Peraturan KPU sesuai putusan MK, dengan menambah norma baru “berpengalaman sebagai Kepala Daerah”.

Masalahnya, Peraturan KPU tidak bisa direvisi dengan menggunakan hasil putusan MK.

Perlu dipahami, putusan MK bukan merupakan UU atau bukan bagian dari UU, dan tidak berlaku sebagai UU.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi, Dua Saksi Fakta Ungkap Modus Penipuan Henry J Gunawan

SURABAYA-Sidang kasus penipuan terhadap kongsi Pasar Turi yang menjerat Bos

Dorong Sportainment, BNI Dukung Media Clash 3.0

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus proaktif