Kronologis Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu 2024 oleh Presiden Jokowi (Bagian 1)

Monday 18 Mar 2024, 11 : 18 pm
Dr Anthony Budiawan
Dr Anthony Budiawan

Oleh: Anthony Budiawan

Semakin banyak masyarakat menggugat hasil Pemilu 2024 karena diduga kuat telah terjadi pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis, dengan dampak masif (TSM), khususnya terkait Pilpres.

Pelanggaran Pemilu secara terstruktur hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah.

Artinya Presiden, beserta strukturnya, dari tingkat Pusat hingga Daerah, dibantu KPU dan Bawaslu, serta aparat hukum dan aparat bersenjata sebagai alat intimidasi.

Pelanggaran Pemilu secara terstruktur pasti dilakukan secara sistematis dan terencana, dan pasti mempunyai dampak masif, berskala nasional.

Pelanggaran Pemilu secara TSM diduga kuat melibatkan Presiden Joko Widodo sebagai master mind dibalik semua pelanggaran ini. Alasannya sebagai berikut.

Akhir Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengaku akan cawe-cawe dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

Pernyataan Presiden Joko Widodo sangat tidak lazim. Presiden seharusnya bersikap netral, bertindak sebagai “wasit” untuk memastikan KPU dan Bawaslu menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai “wasit”, Presiden tidak boleh cawe-cawe, atau ikut campur, atau intervensi kekuasaan.

https://www.detik.com/sumut/berita/d-6745888/jokowi-ngaku-akan-cawe-cawe-demi-bangsa-dan-negara-ke-depan-apa-maksudnya/amp

Ternyata, pernyataan cawe-cawe Joko Widodo juga terkait dengan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait batas usia minimum capres-cawapres, yang sudah diajukan sejak April 2023.

https://www.kompas.tv/amp/nasional/410865/gugatan-usia-capres-cawapres-masih-berlangsung-di-mk-akankah-diubah-jadi-lebih-muda-dari-40-tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan permohonan uji materi yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden, melalui Putusan MK No 90 pada 16 Oktober 2023.

Putusan MK beraroma Nepotisme tersebut juga melanggar UU Kekuasaan Kehakiman dan melanggar Konstitusi Pasal 24C ayat (5), bahwa

“Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.”

Terbukti, 7 November 2023, Majelis Kehormatan MK menjatuhkan vonis, Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etika berat di dalam proses persidangan uji materi batas usia capres-cawapres tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pegadaian Resmikan The Gade Coffee & Gold ke-23 di Tangerang

TANGERANG-PT Pegadaian (Persero) meresmikan The Gade Coffee & Gold ke-23

Presiden Jokowi: Jangan Beri Ruang Ideologi Lain Gantikan Pancasila

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran Forum Komunikasi Putra