Kronologis Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu 2024 oleh Presiden Jokowi (Bagian 1)

Senin 18 Mar 2024, 11 : 18 pm
Dr Anthony Budiawan
Dr Anthony Budiawan

Tetapi, Majelis Kehormatan MK, diketuai Jimly Asshiddiqie, nampaknya juga terlibat “konspirasi” yang memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres. Putusan MK yang terbukti melanggar undang-undang dan konstitusi tidak dibatalkan, meskipun proses persidangannya melanggar UU dan Konstitusi.

KPU kemudian menerima Gibran sebagai Cawapres Prabowo pada 25 Oktober 2023, yang mana melanggar Peraturan KPU dan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran ini terbukti dalam persidangan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), yang menghasilkan Putusan bahwa seluruh anggota Komisioner KPU melanggar etika berat terkait pencalonan Gibran, karena melanggar PKPU dan UU Pemilu.

Tetapi, sekali lagi, pencalonan Gibran tidak dibatalkan, meskipun melanggar hukum. Diduga kuat, semua itu karena adanya cawe-cawe intervensi Joko Widodo.

19 November 2023, Gibran menghadiri silaturahmi Desa Bersatu di GBK, yang juga dihadiri oleh para politisi pendukung Prabowo-Gibran. Suasana pertemuan bagaikan kampanye, meskipun waktu kampanye belum mulai. Kepala Desa menyatakan memberi dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.

https://m.antaranews.com/amp/berita/3830547/gibran-hadiri-silaturahmi-desa-bersatu-di-gbk

https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20231127/Geger-Kepala-Desa-Dukung-Prabowo-Gibran

Cawe-cawe selanjutnya, Joko Widodo memanggil Kepala Desa ke Istana pada 29 Desember 2023. Ini adalah untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, Joko Widodo juga pernah memanggil Kepala Desa ke Istana pada 7 November 2023.

Kurang dari dua bulan Joko Widodo menemui Kepala Desa sampai dua kali. Ada apa? Apakah Kepala Desa begitu penting, yang akan dijadikan ujung tombak pelanggaran Pemilu TSM se Indonesia?

24 Januari 2024, Presiden Joko Widodo memberi pernyataan di pangkalan TNI AU Halim, bahwa Presiden, dan juga ASN, boleh kampanye dan memihak kepada pasangan calon tertentu.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240124091932-617-1053609/jokowi-presiden-boleh-kampanye-dan-memihak-di-pilpres/amp

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa muara cawe-cawe Presiden adalah untuk berpihak kepada pasangan calon Prabowo-Gibran, yang diikuti dengan kebijakan keberpihakan yang menguntungkannya, seperti bantuan sosial beras atau bantuan langung tunai.

Tahap selanjutnya, sebagai rangkaian dari pelanggaran terstruktur dan sistematis, Pilpres dikondisikan harus berlangsung satu putaran saja. Untuk itu, lembaga survei diberdayakan untuk membentuk opini elektabilitas Prabowo-Gibran mencapai lebih dari 50 persen.

Padahal, sebelum Gibran menjadi Cawapres Prabowo, elektabilitas Ganjar Pranowo sejak Juli hingga September 2023 selalu unggul dari Prabowo dengan elektabilitas hanya sekitar 30-an persen.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gerakan Ekayastra Unmada: Premi BPJS Tak Perlu Dinaikkan

JAKARTA-Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Penyelenggaran Jaminan

Pemerintah Belum Telusuri Aset Eks BPPN Rp 8,79 T

JAKARTA-Pemerintah belum menelusuri keberadaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional