Kubu Agung Anggap Enteng Laporan Ical Cs

Wednesday 11 Mar 2015, 10 : 49 pm
by

JAKARTA- Konflik internal Partai Golkar kian memanas. Konflik semakin meruncing setelah Kementerian Hukum dan HAM memutuskan memenangkan kubu Agung Laksono.  Putusan ini seperti palu godam yang menghantam kubu Aburizal Bakri. Tak terima dengan keputusan pemerintah ini, kubu Ical pun melakukan perlawanan. Pada Rabu siang (11/3), pengurus Partai Golkar versi Munas Bali ramai-ramai mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Agung Laksono cs dalam pelaksanaan Munas di Ancol.

Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham menyebutkan sejumlah nama yang dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan kecurangan itu. Salah satunya Agung Laksono yang disahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly sebagai Ketua Umum Golkar yang sah. “Yang terlaporkan pertama yaitu Agung Laksono, kemudian saudara Zainuddin Amali, saudara Ibnu Munzir, saudara Djasri Marin, saudara Yorrys Raweyai, saudara Sabil Rahman, dan tentu beberapa nama yang terkait. Karena yang namanya pemalsuan itu tidak dilakukan sendiri-sendiri tapi itu tentu kolektif antara lain yang kita laporkan. Dan ini paling tidak yang menggunakan surat mandat palsu,” kata Idrus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3).

Dalam dugaan pemalsuan dokumen ini, menurut Idrus, ada yang menggunakan nama orang yang sudah meninggal pada 2012 lalu. Padahal surat yang ditandatangani atas nama RB Ridwan ini dibuat pada 2014. “Ada juga surat dari Sumenep itu contoh yang paling ekstrem. Tandatangannya ada, namanya ada tetapi orang yang bersangkutan telah meninggal dunia tahun 2012,” ucapnya.

Meski melaporkan Agung Laksono cs, Ical tak melaporkan kader Golkar lain yang juga ikut Munas Ancol. Menurut Idrus, hal itu merupakan urusan masing-masing kader. “Itu kan pribadi bukan partai-partai lain. Jadi yang menandatangani itu saya katakan tadi, beberapa di antaranya ada beberapa orang yang menandatangani mandat ternyata pada 2014 caleg dari partai lain dan bukan pengurus (Golkar),” tandasnya.

Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta, Agun Gunanjar menilai laporan tersebut akan sia-sia. Polri akan mengembalikan atau menolak laporan itu. Alasannya, masalah tersebut merupakan ranah dari Mahkamah Partai. “Polri bisa menangani untuk kasus pidana murni, seperti pemukulan, pencemaran nama baik. Polri tidak masuk ranah hak politik, atau masalah kisruh partai politik soal penerapan hukum organisasi parpol,” terang Agun.

Menurutnya, dalam proses di Mahkamah Partai Golkar semua sudah dilakukan sesuai prosedur. Semua fakta dan kesaksian, baik dari kubu Agung maupun Ical dalam penyelenggaraan munas sudah diperiksa dan melalui penilaian oleh Mahkamah Partai.  “Dimana ukuran syahnya suatu dokumen kepersetaan mengacu kepada AD/ART partai sebagi hukum formil dan materil yang mengukurnya, berbeda dengan delik pidana pada umumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Agung Laksono mengaku yakin tidak ada pihak yang melakukan pemalsuan. “Teman-teman DPD, mereka warga yang patuh aturan ada yang kepala daerah, (ada anggota) dewan. Tidak ada yang melakukan pemalsuan-pemalsuan. Sama sekali tidak ada pemalsuan terutama teman daerah-daerah. Mereka datang sungguh-sungguh untuk nawaitu yang baik untuk membangun partai,” ucapnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ketum HMS Center Ingatkan Menkopolhukam Tak Sekadar Lips Service Tangani Skandal BLBI

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)

Pangkas Waktu Perizinan, Kemendagri Siapkan 19 PP

JAKARTA-Pemerintah sudah menyiapkan 19 Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa menjadi