Mengapa, karena segala hal tentang pelaksanaan tugas KPK dalam memeriksa seseorang baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan semuanya sudah melawati “due process of law” oleh Pengadilan, baik melalui praperadilan, tahapan eksepsi dari Terdakwa, penggunaan hak ingkar terdakwa maupun dalam pleidoi hingga proses humum di tingkat kasasi atau PK.
“Ini namanya Pansus Hak Angket sedang menjungkirbalikan logika publik dan logika hukum karena melakukan pekerjaan penyelidikan terhadap sejumlah Napi korupsi yang sudah melewati proses hukum materil dan formil secara transparan, akuntable dan berjenjang bahkan telah menerima proses hukum itu dengan menjalani hukuman,” kritiknya.
Dengan demikian segala temuan Pansus Hak Angket DPR dari para Napi korupsi khususnya yang ditangani oleh KPK di LP Sukamiskin hanya akan menjadi mubasir, merusak sistim pemidanaan dan tidak akan bermanfaat bagi KPK dalam penegakan hukum.
Pasalnya, semua pranata hukum sudah tersedia dan telah dilalui oleh KPK dengan berbagai kontrol publik yang transparan. “Karena itu Pansus Hak Angket lebih baik balik kanan dan hentikan Pansus Hak Angket KPK karena tidak akan bermanfaat bagi DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan,” pungkasnya.
Seperti dibertitakan, Pansus Hak Angket KPK mengunjungi lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7).
Selain Sukamiskin, pansus juga berencana mengunjungi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur namun tak dilakukan pada hari yang sama. Beberapa fokus akan didalami terkait proses pemeriksaan dan penyidikan di KPK terhadap para napi tersebut.