Lindungi Konsumen, BI Dorong Pemberantasan Gestun

Friday 19 Jun 2015, 5 : 33 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) terus mendorong upaya perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Salah satu langkah yang ditempuh, adalah dengan mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun). Untuk itu, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi Gestun. Hal ini telah tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada tanggal 12 Juni 2015 lalu.

Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

Keterangan tertulis Departemen Komunikasi BI menyebutkan praktik Gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. “Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit,” seperti dikutip dari laman bi.go.id, Jumat (19/6).

Dijelaskan, praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai. “Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri bersepakat untuk bekerjasama dalam memberantas Gestun dengan menghentikan merchant pelaku Gestun. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer,” imbuhnya.

BI menegaskan dukungannya terhadap upaya bank penerbit dan acquirer untuk memonitor, meminta klarifikasi, serta mengedukasi para merchant dan nasabah. BI mengharapkan bahwa setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini Bank Penerbit dan acquirer dapat meminimalisasi praktik Gestun tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Abuya Muhtadi Kokoh Dukung Ganjar-Mahfud, Diduga Alasan Pencopotan Puluhan Baliho di Banten

JAKARTA-PDI Perjuangan (PDIP) menilai ada pihak yang merasa khawatir lalu
Respons Usulan Kementerian BUMN, Sejumlah Ekonom Nilai BBTN Layak Terima PMN

Konsisten Salurkan Pembiayaan, BBTN Layak Terima PMN

JAKARTA-Sejumlah ekonom menilai bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk