JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp 237 miliar milik 42.248 nasabah, dari 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.
“Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, di Jakarta pada Selasa (30/4/2024).
Dimas mengatakan pembayaran klaim tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS tersebut, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah bank pada umumnya.
Mengingat dalam kurun waktu 4 bulan, yakni sejak Januari hingga April terdapat 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK kemudian dilikuidasi oleh LPS.
Berdasarkan data LPS per 29 April 2024, LPS telah membayarkan total simpanan nasabah 10 BPR/BPRS sebesar Rp 237.179.989.417 dengan jumlah rekening sebanyak 44.322 rekening dan jumlah nasabah sebanyak 42.248 nasabah.
Komentari tentang post ini