LPS Cairkan Dana Simpanan Nasabah BPR Yang Dilikuidasi

Selasa 30 Apr 2024, 5 : 39 pm
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp 237 miliar milik 42.248 nasabah,   dari 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.

“Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, di Jakarta pada Selasa (30/4/2024).

Dimas mengatakan pembayaran klaim tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS tersebut, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah bank pada umumnya.

Mengingat dalam kurun waktu 4 bulan, yakni sejak Januari hingga April terdapat 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK kemudian dilikuidasi oleh LPS.

Berdasarkan data LPS per 29 April 2024, LPS telah membayarkan total simpanan nasabah 10 BPR/BPRS sebesar Rp 237.179.989.417 dengan jumlah rekening sebanyak 44.322 rekening dan jumlah nasabah sebanyak 42.248 nasabah.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan mengenai kesiapan keuangan LPS terkait banyaknya bank yang jatuh pada tahun ini, Dimas menyatakan bahwa jatuhnya 10 bank tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS.

“LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang bank nya ditutup,” jelasnya.

Adapun, saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp224,66 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

Sumber dana LPS sendiri berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp 4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari Dana Pihak Ketiga, dan yang terakhir adalah dari hasil investasi.

Dimas mengungkapkan, LPS juga telah dan terus melakukan berbagai langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS dalam hal ini ialah Perbarindo untuk meningkatkan tata kelola BPR melalui berbagai diskusi dan workshop sehingga penutupan atau pencabutan izin usaha BPR ini tidak mesti terjadi.

Sebagaimana diketahui mayoritas BPR ditutup karena persoalan minimnya tata kelola.

Selain itu, lanjut Dimas, LPS pun memiliki data internal yang merupakan bagian dari early warning system LPS.

Sehingga LPS mengetahui gejala awal jika ada bank yang sedang bermasalah. Koordinasi LPS dan OJK juga erat terkait monitoring kondisi perbankan baik secara industri maupun individual bank.

“Jumlah BPR saat ini ada 1600 an. Jadi masih banyak BPR yang sehat dan bagus-bagus. Bukan berarti adanya penutupan BPR membuat nama BPR rusak secara keseluruhan. Banyak sekali BPR yang berprestasi dengan berbagai inovasinya. Bagi nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Jika ada bank dicabut izin usahanya LPS akan menjamin simpanan nasabah,” pungkasnya.

Dan, berikut adalah data 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi LPS:

1.BPR Wijaya Kusuma, Madiun
2.BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
3.BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
4.BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
5.BPR Bank Purworejo, Purworejo
6.BPR EDCCash, Tangerang
7.BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
8.BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
9.BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
10.BPRS Saka Dana Mulia, Kudus

 

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Upgrade Layanan Nasabah Prioritas, BNI Syariah Luncurkan Hasanah Debit Prioritas

JAKARTA-BNI Syariah secara resmi meluncurkan Hasanah Debit Prioritas yang merupakan
PT Samudera Indonesia Tbk

Dua Anak Usaha Golden Energy Mines Teken Perjanjian Kredit US$7,5 Juta

JAKARTA-Direksi PT Borneo Indobara (BIB), dan Direksi PT Barasentosa Lestari