Mahar Politik: Wajarkah?

Sunday 14 Jan 2018, 12 : 48 am
Josefina Agatha Syukur, SH, MH

Oleh: Josefina Agatha Syukur, SH, MH 

Dalam beberapa hari terakhir, orang mulai lagi ramai-ramai mempersoalkan mahar yang diberikan ke Parpol.

Topik ini sangat menarik. Sebab, di satu sisi ada aturan dalam pilkada yang melarang keberadaan mahar ini.

Larangan itu kira-kira berbunyi begini: Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Tetapi di sisi lain, praktek pemberian kepada partai politik itu tetap ada. Seolah-olah parpol dan bakal calon dalam pilkada itu memandang mahar sebagai hal wajar.

Dimana letak kewajarannya? Para bakal calon dan timsesnya biasanya menyebutkan partai politik itu dengan kata sandi “kendaraan”.

Dengan kendaraan parpol itu si bakal calon diantar ke KPU setempat, untuk selanjutnya oleh KPU dilepas ke arena pertarungan pilkada.

Kendaraan itu digerakkan oleh mesin dan untuk menggerakkan mesin itu butuh bensin. Si pemilik kendaraan harus membeli bensin.

Di samping itu, ini yang lebih penting: untuk pengadaan kendaraan itu si pemilik sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar harga pembelian kendaraan tersebut.

Harga pembelian itu bisa tunai dan bisa dengan cicilan.

Bahkan supaya kendaraan tetap awet, si pemilik kendaraan membutuhkan biaya perawatan, yang dibebankan kepada orang-orang yang menggunakan kendaraan tersebut.

Si bakal calon bisa dibebaskan dari beban biaya kendaraan hanya mungkin apabila si pemilik kendaraan yang menawarkan untuk menggunakan mobilnya.

Itu artinya sejak awal si pemilik kendaraan ingin memberikan tumpangan gratis kepada si bakal calon.

Kalau si bakal calon diberi tumpangan gratis, pasti karena si bakal calon ada kedekatan emosional dengan si pemilik kendaraan, entah hubungan keluarga, hubungan pertemanan dan lain-lain.

Dengan uraian di atas saya melihat mahar sebagai hal yang wajar. Kalau mau naik kendaraan orang, ya harus siap bayar.

Kalau uang dalam saku tidak sanggup membayar biaya sewa kendaraan mercy, carilah jenis kendaraan lain dengan biaya sewa paling murah.

Kalau memang tidak ada juga kendaraan yang memberikan tumpangan gratis kepada si bakal calon, itu pertanda si bakal calon memang tidak bernasib baik untuk ikut serta dalam arena pilkada.

Lagi pula, yang berteriak soal mahar ini biasanya orang yang gagal mendapatkan rekomendasi dari parpol.

Sebaliknya, bakal calon yang berhasil mendapatkan kendaraam parpol biasanya bersikap diam.

Penulis adalah Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Naik 5,3%, Realisasi Investasi Triwulan I/2019 Capai Rp195,1 Triliun

JAKARTA-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ealisasi investasi Triwulan I

Jokowi Resmikan Rumah Transisi

JAKARTA-Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo meresmikan Rumah Transisi Jokowi-JK