JAKARTA-Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD, mengungkapkan adanya pembahasan tentang hak interpelasi terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Mahfud mengatakan, pembahasan dilakukan pada rapat internal partai pengusung, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu, Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Mahfud MD, ditugaskan menangani permasalahan hukum terkait Pilpres 2024.
“Iya, ya interpelasi itu dibicarakan, tetapi pada rapat internal partai pengusung,” ujar Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Mahfud mengatakan, dalam menjalani fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga hak, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Terkait usulan hak angket yang diajukan Ganjar Pranowo, Mahfud menjelaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan fraksi partai politik di DPR.
Sebagai paslon, ia mengaku bukan merupakan anggota partai politik, sehingga tidak mungkin untuk berkomunikasi langsung untuk urusan hak angket.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024.
Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan PPP di DPR.
Hak angket merupakan hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat.
Komentari tentang post ini