Mahfud Ungkap Rencana Pembahasan Hak Interpelasi Parpol Pengusung

Tuesday 20 Feb 2024, 9 : 16 pm
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD

Pembentukan pansus hak angket harus didasarkan pada urgensi dan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

Pembentukan pansus hak angket juga harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat.

Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi”.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mitsubishi Tambah Investasi Rp 5,7 Triliun

Berdasarkan laporan yang diterima Menperin, untuk produk awal kendaraan listrik

Menperin: Setiap Nominal Belanja Lokal Hasilkan Dua Kali Lipat Bagi Perekonomian Nasional

BALI-Penggunaan produk dalam negeri dapat memberikan dampak yang luas bagi