Maju Pilkada, Pj Kepala Daerah Wajib Mundur 5 Bulan Sebelum Coblosan

Friday 29 Mar 2024, 6 : 00 pm
Mendagri Tito Karnavian

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (Pj) kepala daerah untuk mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

“Penjabat kepala daerah harus mundur 5 bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” kata Tito melalui keterangan resmi usai rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia.

Menurut Tito, Pj kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata  mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” ujar Tito.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

22 September 2024: penetapan pasangan calon

25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Banser Polisikan Seorang Ustad Lantaran Khutbah Jumat Bernada Provokatif

LAMONGAN-Gara-gara sering mengisi Khutbah Jumat dengan nada provokatif di Masjid

Bank OCBC NISP Bantu Korban Banjir di Jakarta

JAKARTA-Bencana banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta beberapa waktu yang