Masyarakat mendesak tim identifikasi dan Verifikasi segera datang ke desa Natumingka.
Hal ini penting agar masyarakat adat mendapatkan SK pengakuan dari Pemerintah Daerah.
Namun Bupati kembali menawarkan agar masyarakat fokus terhadap tuntutan pemberhentian proses hukum ketiga orang tersebut.
Karena menurut bupati proses yang diminta masyarakat memerlukan proses yang cukup lama.
Namun tawaran Bupati ini kembali ditolak.
Masyarakat adat Natumingka melalui Natal Simanjuntak menegaskan, yang diinginkan masyarakat adat adalah mengembalikan hak atas tanah seluas 2409,70 Ha.
“Soal perdamaian ataupun pencabutan laporan akan di pertimbangkan setelah tanah adat kembali kepada masyarakat Natumingka,” tegasnya.
Bupati memberikan tiga tawaran sebagai langkah untuk proses agar masyarakat dapat mengelola lahan yakni:.
Pertama, mengusulkan permohonan dengan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).
Kedua, pengajuan masyarakat adat dengan berpedoman pada Permendagri No. 52 Tahun 2014 yang berhubungan dengan Perda No.1 Tahun 2020.
Ketiga, melalui kerjasama kemitraan perseroan yang bersedia menyadiakan bibit, pupuk atau tumpang sari.
Namun oleh masyarakat adat tetap memilih pengembalian Tanah Adat sesuai Perda No. 1 Tahun 2020 yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat di Kabupaten Toba.