Kasidatun Kejaksaan Negeri Balige, Hamonangan Sidauruk mengingikan masyarakat dan PT TPL supaya cepat berdamai.
“Perlu upaya perdamaian sehingga tidak menimbulkan kerugian di kedua belah pihak,” sarannya.
Kasat Reskrim Polres Toba, Nelson JP Sipahutar, menyampaikan terkait masalah hukum, pada prinsipnya, Polres Toba memposisikan proses hukum adalah tindakan terakhir.
“Kami mengedepankan asas legalitas, tidak buru-buru dalam mengambil sikap, tetapi kami menyayangkan sikap masyarakat yang tidak kooperatif terhadap klarifikasi yang dilaporkan oleh pihak PT.TPL. Kami tetap mengedepankan proses yang perdamaian, bila tidak lagi memiliki keputusan maka akan kami serahkan ke pengadilan,” jelas.