Masyarakat Rembang Tolak Pendirian Pabrik Semen

Selasa 17 Jun 2014, 12 : 55 pm
by

REMBANG-Aliansi Warga Rembang Peduli Pegunungan Kendeng “Tolak Penambangan dan Pendirian Pabrik Semen di Rembang” akan menduduki rencana lokasi tapak pabrik dikarenakan tidak ada itikad baik dari Semen Indonesia dalam seluruh rencana proses penambangan dan pendirian pabrik di Rembang.

Aksi ini menjadi pilihan terakhir setelah warga tidak pernah diberi kesempatan untuk menyuarakan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan selama persiapan proyek pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang ini. Warga tidak pernah tahu informasi yang jelas mengenai rencana pendirian pabrik semen. “Tidak pernah ada sosialisasi yang melibatkan warga desa secara umum, yang ada hanya perangkat desa dan tidak pernah disampaikan kepada warga,” ujar Knowledge and Media Manager Epistema Institute Luluk Uliyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/6).

Menurutnya, dokumen AMDAL tidak pernah disampaikan terhadap warga. Bahkan tidak pernah ada penjelasan mengenai dampak-dampak negatif akibat penambangan dan pendirian pabrik semen. Intimidasi sering terjadi seiring gerakan warga yang ingin memperjuangkan haknya untuk memperoleh informasi yang jelas dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat.

Berdasarkan hasil telaah katanya ditemukan dugaan pelanggaran hukum. Pelanggaran itu berupa penggunaan kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.

Pelanggaran lainnya jelasnya penebangan kawasan hutan tidak sesuai dengan Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, surat Nomor S. 279/Menhut-II/2013 tertanggal 22 April 2013, dalam surat tersebut menyatakan bahwa kawasan yang diijinkan untuk ditebang adalah kawasan hutan KHP Mantingan yang secara administrasi Pemerintahan terletak pada Desa Kajar dan Desa Pasucen kecamatan Gunem Kabupaten Rembang provinsi Jawa Tengah.

Namun fakta dilapangan, Semen Indonesia menebang kawasan hutan Kadiwono kecamatan Bulu seluas kurang lebih 21,13 hektar untuk tapak pabrik. Perlu diketahui dalam Perda no 14 tahun 2011 tentang RTRW Kab. Rembang Kecamatan Bulu tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri besar. “ Bukti-bukti lapangan mutakhir seperti ditemukannya 109 mata air, 49 gua, dan 4 sungai bawah tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit yang bagus, serta fosil-fosil yang menempel pada dinding gua, semakin menguatkan keyakinan bahwa kawasan karst Watuputih harus dilindungi. Proses produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga sekitar dan juga warga Rembang dan Lasem yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengambil air dari gunung Watuputih,” jelasnya.

Untuk itu, aliansi warga Rembang Peduli Pegunungan Kendeng, menuntut PT Semen Indonesia untuk menarik semua alat berat yang sedang beroperasi. “Menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk menghentikan semua kegiatan PT. Semen Indonesia di Rembang karena telah melanggar peraturan yang ada,” pungkasnya.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Komisi XI DPR: Pembiayaan Sektor Maritim Harus Fokus ke Nelayan

JAKARTA-Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo mengharapkan pembiayaan ke

BI Sebut Konsumsi Masyarakat Tinggi Pacu Pertumbuhan

JAKARTA- Bank Indonesia (BI) menyebutkan konsumsi masyarakat saat ini masih