Sebagai langkah jangka pendek, kebijakan ini sudah tepat. Disiplin anggaran Pemda yang belum standar perlu diarahkan oleh Pusat. Ke depan, perlu dilakukan formulasi pembiayaan yang sustainable baik melalui iuran wajib maupun alokasi lain dari sumber-sumber yang bersifat earmark dengan tetap memperhatikan fairness dan keadilan.
Bergantung hanya pada penerimaan rokok (cukai dan pajak) tidak fair karena prevalensi penyakit berbahaya juga disebabkan barang konsumsi lain yang menyebabkan penyakit seperti jantung atau diabetes. Karenanya ekstensifikasi objek cukai menjadi kebutuhan yang amat mendesak, sebagai upaya perluasan sumber pembiayaan. Bahkan kini muncul istilah bahwa gula (pemanis) adalah new tobacco.
Di samping itu, menyelesaikan defisit dari iuran mandiri warga negara sesuai prinsip gotong royong dapat mencontoh kebijakan dan sistem perpajakan, termasuk disinergikan dengan administrasi perpajakan, khususnya melalui konsep Single Identification Number, agar dapat secara efektif menyasar mereka yang mampu tapi tidak mau bayar.
Penulis adalah Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) yang juga Pemerhati Kebijakan Fiskal di Jakarta