Membongkar Pertemuan Terlarang 3 Jenderal Polisi

Wednesday 28 Sep 2022, 11 : 25 pm
by
pernyataan Arteria Dahlan, bisa jadi signal bahwa masih ada upaya untuk merevisi UU KPK khusus untuk melindungi sekelompok orang yang dikecualikan dari OTT KPK, tidak hanya terhadap APH tetapi juga bisa melebar kepada Anggota DPR dan orang-orang Partai.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID), Petrus Selestinus

Oleh: Petrus Selestinus

Pernyataan vulgar Advokat, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, dalam suatu wawancara di sebuah TV swasta bahwa sejak tahun 2017, telah terjadi politisasi hukum di Papua.

Tujuannya untuk mengkriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe, demi memuluskan agenda politik menjadikan Irjen Pol. Paulus Waterpauw, sebagai Calon Wakil Gubernur Papua pada Pilgub 2018.

Mencermati materi pernyataan, Stefanus R Rening di Chenel YouTube KompasTV dengan memperlihatkan foto pertemuan 3 (tiga) Jenderal Polisi (Jend Pol. Budi Gunawan/Kepala BIN, Tito Karnavian/Kapolri) dan Irjen Pol. Paulus Waterpauw/Kapolda Sumut), bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe yang juga Ketua DPD Partai Demokrat (15/9/2017), di Kebayoran Baru, maka pertemuan itu sungguh-sungguh sebagai pertemuan terlarang.

Pertemuan 3 Jenderal Polisi aktif dengan seorang Ketua DPD Partai Politik aktif (Partai Demokrat) Lukas Enembe dan substansi pembicaraan adalah meminta posisi untuk Irjen Pol. Paulus Waterpau sebagai Calon Wakil Gubernur Papua mendampingi Lukas Enembe pada pilgub 2018, maka di sinilah malapetaka itu bermula.

PERTEMUAN ITU TERLARANG

Jika fakta-fakta dimana sejak tahun 2017, 3 (tiga) Jenderal Polisi aktif, bertemu Ketua DPD Partai Demokrat Papua Lukas Enembe untuk menjadikan Irjen Pol Paulus Waterpauw sebagai Calon Wakil Gubernur Papua pada Pilgub 2018, maka pertemuan ini merupakan sebuah bentuk pelanggaran Hukum, Etika dan Sumpah Jabatan.

Alasannya, telah melakukan kegiatan Politik Praktis yang dilarang UU Kepolisian.

Pasal 28 UU Kepolisian RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politk praktis; Anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih; dan Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penjelasan pasal 28 UU Kepolisian Negara RI di atas adalah bahwa “bersikap netral” itu artinya anggota kepolisian negara RI bebas dari pengaruh semua Partai Politik, Golongan, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik.

Dalam hal ada keikutsertaan anggota Kepolisian dalam menentukan arah kebijakan nasional, maka disalurkan melalui MPR sesuai UU yang berlaku.

Itu artinya Anggota Kepolisian Negara RI dilarang melakukan aktivitas politik praktis, baik berupa melakukan kegiatan untuk mendapatkan jabatan politik maupun menjadi anggota atau pengurus Partai Politik dan bebas dari pengaruh Partai Politik serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pemilu/pilkada.

REEVALUASI JABATAN 3 JENDERAL

Presiden Jokowi harus mereevaluasi jabatan politik 3 Jenderal Polisi yang melanggar larangan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara RI, karena hal itu berdampak timbulnya persoalan sosial dan kegaduhan yang saat ini bermunculan di Papua, termasuk dugaan korupsi kepada Gubernur Papua saat ini.

Apapun kesalahan yang diduga dilakukan Gubernur Lukas Enembe, namun pokok permasalahan yang terjadi saat ini tidak bisa dipisahkan dengan peristiwa dimana pertemuan 3 Jenderal Polisi dengan Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Politik (Demokrat), di Kebayoran Baru pada tanggal 5/9/2017 yang lalu, sebagai biang kerok masalah yang saat ini muncul di Papua.

Apapun argumentasinya, jika substansi pembicaraan pada pertemuan terlarang pada tanggal 5/9/2017 di Kebayoran Baru, adalah posisi Irjen Pol. Paulus Waterpauw sebagai Cawagub Papua, maka hal itu jelas telah menabrak UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, melanggar Kode Etik Kepolisian RI dan Sumpah Jabatan Polri.

Dengan demikian Presiden Jokowi perlu mereevaluasi jabatan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN, Tito Karnavian sebagai Mendagri dan Paulus Waterpauw sebagai Gubernur PLT Papua Barat atau jabatan publik lainnya.

Penulis adalah Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara) di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Total Aset LPS Mencapai Rp43,29 Triliun

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku penjamin simpanan nasabah dan pemelihara stabilitas

PII Indonesia Triwulan IV 2015 Meningkat

JAKARTA-Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia mencatat net kewajiban sebesar USD380,7