Mencermati Penerimaan Pajak di Tahun Kelabu

Thursday 23 Apr 2020, 3 : 29 pm
by
Praktisi Perpajakan , Ronsianus B Daur, SE., BKP., M. Ak

Kelebihannya adalah pemerintah memberikan kelonggaran kepada Wajib Pajak supaya pelaporan SPT ditunda, penurunan tarif, pembebasan pajak dan lain-lain. Disini yang diuntungkan adalah wajib pajak. Karena mereka lebih leluasa dalam mengatur cash flow dan menghemat waktu pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan (Korporasi).

Sedangkan kelemahannya bisa ditebak, penerimaan negara dari pajak akan terkoreksi. Mengenai besaran koreksi akibat stimulus tersebut belum terjawab, karena sampai sekarang masih berlangsung.

Dari semua uraian diatas kami berpendapat sebagai berikut:

1.Penerimaan pajak tahun ini tentu akan mengalami kontraksi sangat tajam, hal tersebut diakibatkan oleh penurunan penerimaan baik individu maupun korporasi (WP Badan terdampak), sehingga mengakibatkan pembayaran pajak menjadi kecil.

2.Pelaporan SPT tahunan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan menjadi tidak teratur seperti tahun sebelumnya. Ini akbibat dari adanya penundaan pelaporan, sehingga untuk mengukur kinerja pelaporan belum bisa diukur per Maret untuk WPOP dan April untuk badan. Dan juga tidak bisa disandingkan dengan jumlah pelaporan tahun sebelumnya pada periode yang sama.

3.Untuk mengukur kinerja pajak tidak bisa dijadikan pijakan untuk menganalisa dari hasil penerimaan dan pelaporan tahun 2020., ini sangat logis karena dalam situasi yang tidak normal.

4.Untuk menwujudkan Rencana Kerja Strategis (Renstra) Nasional Direktorat Jenderal Pajak 2020-2024, agak tersendat ditahun ini, karena terganjal oleh wabah yang belum berakhir. Maka jangan berpikir untuk dapat mewujudkan Renstra tersebut seperti rencana awal. Perlu melakukan strategi ulang, agar bisa diwujudkan maksimal.

5.Kalau dipaksakan sesuai rencana awal maka akan terjadi schock. Dan yang dikorbankan adalah Wajib Pajak. Karena mereka belum siap menerima kenyataan yang sedang melanda. Kalaupun dilaksanakan mungkin sebatas monitoring untuk ekstensifikasi perpajakan, bagi yang belum punya NPWP, mencari basis pajak yang lain dan penekanan voluntary compliance bagi wajib pajak existing.

6.Penegakan hukum untuk wajib pajak yang tidak patuh tetap dilakukan, hanya dalam pelaksanaannya benar-benar berdasarkan keadilan (yang hakiki) dan menakar kemampuan untuk membayar dari wajib pajak (ability to pay). Karena tujuan utamanya untuk kemudahan investasi, maka perlu kehati-hatian. Jangan sampai yang ada malah kabur dan yang datang berinvestasi malah tak kunjung datang dan bahkan menjauh.

7.Semua Wajib Pajak harus sadar dan benar-benar sukarela membantu negara dengan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, apalagi negara dalam kondisi yang memperihatinkan. Ini dibutuhkan kesadaran bersama demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan (suistanable).

#SelamatkanKeuanganNegaraDariBencana
#StayAtHome
#WorkFromHome

Penulis adalah Praktisi Perpajakan di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

Post power syndrome. Itulah yang biasa menghinggapi orang-orang besar ketika

Potensi Animasi Indonesia Menjanjikan

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimis film animasi Indonesia dapat berperan lebih